Ekonomi dan Bisnis
Jadwal Panen Raya Agustus Sampai September 2021, Bulog Menjamin Tidak akan Impor Beras
Tentu saja melihat kondisi tersebut, Bulog akan kembali melakukan penyerapan untuk memenuhi pasokoan beras
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Momen panen raya juga akan terjadi pada Agustus hingga September 2021.
Tentu saja melihat kondisi tersebut, Bulog akan kembali melakukan penyerapan untuk memenuhi pasokoan beras.
Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) saat RDP dengan Komisi IV DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/5/2021), mengutip dari Tribunnews.com.
Penyaluran beras CBP dari Januari sampai dengan 17 Mei 2021 sebesar 185.429 ton.
Baca Juga: Tim Satgas Pangan Pemprov Kaltara Sidak ke Nunukan, Temukan Jahitan Ulang di Kemasan Beras
Itu terdiri dari Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) 152.497 ton.
Tanggap darurat bencana 2.431 ton, dan golongan anggaran 30.501 ton.
Perum Bulog saat ini memiliki cadangan beras untuk kebutuhan nasional mendekati 1,5 juta ton dan tidak perlu melakukan impor.
"Kami bisa menjamin sampai akhir tahun ini, khususnya Bulog tidak akan impor beras dari luar negeri karena kebutuhan untuk cadangan beras pemerintah (CBP) sudah terpenuhi," kata Buwas.
Baca Juga: Bantu Hilir Produk Tani dari Kecamatan Kaubun, ASN di Kutai Timur Beli Belasan Ton Beras
Hingga 17 Mei 2021, kata Buwas, stok beras Bulog mencapai 1.395.375 ton, yang terdiri dari 1.378.047 ton beras CBP dan 17.329 ton merupakan beras komersial.
Pasokan CBP 1,37 juta ton itu masih berada dalam batas aman yang ditetapkan pemerintah yaitu Bulog harus memiliki stok CBP antara 1 juta ton sampai 1,5 juta ton.
"Kami masih mungkin menyerap sampai Juni karena ada sisa panen bulan Mei ini, sehingga bertambah jumlahnya," paparnya.
Buwas menyebut, panen raya juga akan terjadi pada Agustus hingga September 2021, dan Bulog akan kembali melakukan penyerapan untuk memenuhi stok beras.
Baca Juga: Mobil di Depan Buccheri Balikpapan Terbakar, Saksi Sebut Sudah Berasap Sebelum Berhenti
"Sehingga apa yang ditetapkan pemerintah tentang CBP 1,5 juta ton beras, sebenarnya sudah terpenuhi," ucap Buwas.
Sementara itu, penyaluran beras CBP dari Januari sampai dengan 17 Mei 2021 sebesar 185.429 ton, terdiri dari Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) 152.497 ton.
Tanggap darurat bencana 2.431 ton, dan golongan anggaran 30.501 ton.
Untuk realisasi pengadaan gabah atau beras dalam negeri, jumlahnya mencapai 670.916 ton.
Beras Bermerek Bisa Dikemas Ulang
Sisi lainnya. Pengemasan produk pangan seperti beras sudah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendag) Nomor 59 tahun 2018.
Permendag tersebut membahas kemasan beras.
Margaretha, Kepala Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara mengatakan, jika mengulas persoalan dugaan repacking produk pangan berupa gula dan beras dalam temuan Satgas Pangan Kaltara beberapa waktu lalu, tentu itu menyalahi aturan.
Menyoal dugaan repacking produk pangan, salah satu distributor di Tarakan, dari Kementan telah membekali Permendag tersebut.
Usaha komoditi beras yang mengemas dalam bentuk bag, harus didaftarkan secara resmi.
Baca juga: Soal Temuan Produk Beras dan Gula Dikemas Ulang, Kadisnaktan Tarakan Masih Perlu Pendalaman Kasus
Adapun izinnya disiapkan Kementerian Pertanian atau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Hal itu dilakukan untuk menjamin beras kemasan yang dikonsumsi sangat layak.
Konsumen juga harus mendapatkan hak yang layak dalam hal tersebut.
"Sehingga pendaftarannya itu ada di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan atau juga Kementan. Tentu dengan syarat dan ketentuan sebelum dapat izin tersebut," jelasnya.
Adapun pentingnya proses perizinan untuk memantau kualitas beras.
Baca juga: Tim Satgas Pangan Pemprov Kaltara Sidak ke Nunukan, Temukan Jahitan Ulang di Kemasan Beras
Tentu waktunya tidak singkat, harus melalui proses uji.
"Kalau layak dikonsumsi baru diberikan nomor. Setelah itu, baru mereka daftarkan ke Disdagkop dan UMKM Tarakan," bebernya.
Ia menambahkan, melihat kasus temuan beras merek AF ternyata sudah pernah juga ditemukan tahun lalu.
Ia mengakui ini sudah berjalan selama tiga tahun.
"Harusnya sudah paham aturannya. Artinya kalau mau mengemas ulang, kemasan harus dituliskan kualitas berasnya apa, harga berapa, jenis beras apa, diproduksi di mana harus jelas," ujar Margaretha.
Baca juga: Distributor di Tarakan Bantah Dugaan Repacking, Akui Gula Dikonsumsi Pribadi dan Tak Dijual Bebas
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk beras dari merk lain dikemas ke merek baru itu tidak diperbolehkan, apalagi jika sudah ada kemasan awal dari tingkat produsen.
"Kalau mau dikemas, kemas dengan merek yang sama. Misalnya membuat kemasan kecil dan tetap mencantumkan merk produksi," tuturnya.
Itupun, lanjutnya, harus ada kerja sama terlebih dahulu dengan produsen.
Namun apabila merek beras yang dijual belum memiliki nama merk, pemilik diimbau untuk mendaftarkan diri dan mengurusi perizinan merek beras agar bisa dijual legal.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buwas Jamin Bulog Tidak Akan Impor Beras Tahun Ini.