Berita Bontang Terkini

Walikota Bontang Berencana Merevisi Perda untuk Optimalkan Tarif Retribusi Izin Hiburan

Langkah monitoring yang dilakukan Pemkot Bontang terhadap pengelolaan Tempat hiburan malam (THM) dan penjualan Minuman keras (Miras) yang ilegal

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Salah satu tempat hiburan malam Prakla Bontang yang masih beroperasi hingga sekarang.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

"Waktu itu saya ketua Asosiasi. Wakil saya itu Pak Rustam. Sudah saya tolak Perda itu. Saya ingat betul, saat itu Pak Salam masih jadi wartawan, yang dorong saya di Asosiasi ini," terang Basri.

Baca Juga: DPRD Bontang Terima Laporan Ada Perusahaan Belum Bayar THR, Disnaker Bontang Klaim tak Ada Aduan

Baca Juga: Pelaku Ancam Korban Pakai Sutil Dapur di Desa Santan Ilir, Pelaku Ditangap Polres Bontang

Diakhir ia pun menegaskan, jika pihaknya masih tengah malakukan koordinas dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang untuk membahas retrebusi dari THM.

Rencananya Perda itu pun akan coba untuk direvisi agar penarikan retrebusi THM bisa optimal.

"Karena saya rasa selama ini kurang maksimal. Makanya saya perintahkan kepala Bapenda itu buat berhitung terkiat retrebusi THM," pungkasnya. (*)

Berita tentang Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved