Polresta Samarinda Ungkap 13 Kg Sabu
Kronologis Lengkap Penangkapan Dua Pelaku Peredaran Narkotika Jumlah Besar di Samarinda
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman membeberkan kronologis penangkapan dua pengedar narkotika pada press rilis di halaman Polresta Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman membeberkan kronologis penangkapan dua pengedar narkotika pada press rilis di halaman Polresta Samarinda, Rabu (19/5/2021).
Bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Samarinda, dihadapan awak media Kombes Pol Arif Budiman menceritakan, pengungkapan berawal pada Senin (17/5/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
Persisnya di Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tersangka Sari alias Raden (42) saat itu membonceng pelaku lain yakni bernama Burhanuddin alias Burhan (45), dua-duanya warga Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Baca juga: Diberi Rp 200 Ribu, Kurir Sabu di Bulungan Ini Tidak Tahu Menahu Dirinya Jadi Pengantar Barang Haram
Sebagai informasi, keduanya memang sudah menjadi target operasi Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang sudah mengintainya selama satu bulan.
"Anggota mencurigai dua orang laki-laki yang sedang bergoncengan menggunakan kendaraan roda dua berwarna silver KT 3481 FC yang pada saat itu sedang mengambil sesuatu di bawah pohon Ceri tepatnya di Jalan Tekukur 2," jelasnya.
Kemudian, petugas pun mengikuti dua orang pelaku laki-laki tersebut dan melihat satu orang yang dibonceng turun di Jalan Hasan Basri Gang 4, yakni Burhan.
Merasa curiga, Tim Hyena mengejar satu pelaku lain yaitu Sari dan berhasil memberhentikannya di Jalan Letjend S.Parman.
"Setelah diberhentikan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan ponsel yang berisi percakapan pesan singkat untuk menyuruh temannya (pelaku Burhan) yang dibonceng tadi untuk mengambil sebuah motor di parkiran Hotel, kawasan Jalan Hasan Basri," beber Kombes Pol Arif Budiman.
Baca juga: Kurir Sabu 1,5 Kg Masih di Bawah Umur, Ditreskoba Polda Kaltara Sebut Tidak Lakukan Diversi
Melihat isi percakapan tersebut, anggota kepolisian di lapangan curiga. Sampai akhirnya ponsel pelaku Sari berdering, yang ternyata pelaku Burhan menelpon menanyakan letak motor yang harus diambilnya.
Dalam kendali petugas, pelaku Sari diminta mengirim sebuah pesan singkat, bahwa situasi parkiran hotel aman.
Setelah mengirim pesan, bergegas Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meringkus pelaku Burhan di parkiran Hotel tersebut.
"Kemudian anggota kami mendatangi pelaku lain dan tepatnya di pintu keluar parkiran motor, memberhentikan pelaku Burhan yang menggunakan satu unit kendaraan roda dua warna putih biru KT 5439 IW," tegas Kombes Pol Arif Budiman.
Tanpa basa-basi, dua pelaku diborgol dan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan serta motor yang baru dihentikan dari pelaku Burhan.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Kembali Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu
"Ditemukan didalam jok motor tersebut satu buah kantongan warna biru berisikan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus paket besar dengan berat 2.820,30 Gram Brutto. Alat komunikasi dan surat kendaraan," kata Kombes Pol Arif Budiman.
Kecurigaan petugas bertambah ketika dalam lembaran surat kendaraan motor tersebut terselip sebuah lipatan selembar kwitansi pelunasan pembayaran kontrakan rumah yang terletak di Jalan Pemuda 1 No.17 RT. No.08 Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
"Petugas kemudian mengintrogasi keduanya. Namun karena merasa curiga, tim di lapangan pun mendatangi alamat tersebut," lanjut Kapolresta Samarinda.
Sesampainya pada alamat tersebut, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penggeledahan rumah yang saat itu dalam keadaan kosong.
Baca juga: BREAKING NEWS 13,5 Kg Sabu Diungkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, Menyamar Jadi Gojek
Ditemukan pada kamar utama yaitu satu buah lemari plastik, satu set berwarna biru yang didalamnya terdapat plastik warna merah yang berisi delapan bungkus plastik besar narkotika jenis sabu seberat 10.700,5 Gram Brutto.
"Ditemukannya barang bukti tersebut pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Arif Budiman.
"Jadi total yang disita sebagai barang bukti sebanyak sepuluh poket besar narkotika jenis sabu seberat 13.520,8 Gram Brutto," imbuhnya.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola