Satu Kg Sabu Gagal Edar di Kaltara

Kurir Sabu 1,5 Kg Masih di Bawah Umur, Ditreskoba Polda Kaltara Sebut Tidak Lakukan Diversi

Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg di wilayah Tarakan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Jajaran Ditreskoba Polda Kaltara saat melaksanaman pemusnahan 1,5 Kg Sabu dengan cara diblender di Mapolda Kaltara ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR – Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,5 Kg di wilayah Tarakan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 8 Mei 2021 lalu, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku yang berperan sebagai kurir dengan insial MH.

Pelaku MH diketahui, masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SMA.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza, mengatakan pihaknya tidak akan melakukan diversi bagi pelaku.

Kendati demikian, pihaknya mengaku akan melakukan proses hukum yang cepat bagi pelaku, dan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan atau Bapas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Kembali Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu

“Kami tidak akan melakukan diversi bagi pelaku. Untuk pelaku karena masih di bawah umur, kita akan lakukan proses hukum yang cepat dan kami akan koodinasi dengan Bapas,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Roberto Afrianza, Rabu (19/5/2021).

Kompol Roberto mengatakan, pihaknya telah mempercepat proses pemberkasan sebelum nantinya melimpahkan kasus kepada pihak Kejaksaan.

“Karena pelaku anak-anak kita tetapkan proses hukum cepat, mulai tanggal 8 Mei kemarin, dan tanggal 21 Mei nanti kita lengkapi berkasnya,” katanya.

Menurut pengakuan pelaku, Kompol Roberto menerangkan, MH baru pertama kali melakukan aksinya sebagai kurir.

Pelaku MH diketahui menerima barang haram tersebut dari temannya berinsial E, yang kini ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Kaltara.

Baca juga: Jelang Malam Takbiran Idul Fitri 2021 di Kalimantan Utara, Polda Kaltara Siagakan Personel

“Keterangan dari pelaku ini yang pertama kalinya, dan dia dititpkan dari teman yang membawa itu, sudah kami tetapkan DPO inisial E,” terangnya.

Pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, apakah MH juga terbukti sebagai pemakai narkoba.

“Terkait hal itu, untuk sementara ini belum kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Adapun terkait barang bukti sabu sebesar 1,5 Kg, telah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air.

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bulungan, Ingkong Ala, serta perwakilan dari Kejari Bulungan, Dinkes Bulungan dan PN Bulungan.

Berita tentang Kaltara

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved