Berita Kutai Barat Terkini

Rapat Paripurna ke 18, DPRD Kutai Barat Ajukan 5 Raperda Inisiatif

DPRD Kubar sepakat mengajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada pemerintah Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sekdakab Kutai Barat, Ayonius saat menyampaikan tanggapan pemerintah Kutai Barat pada rapat paripurna ke 18 yang dilakukan melalui aplikasi zoom meeting.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pada rapat paripurna ke-18 masa sidang II tahun 2021 yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Kutai Barat secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, DPRD Kubar sepakat mengajukan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada pemerintah Kutai Barat. 

Paripurna yang mengangkat topik tanggapan Pemerintah Kutai Barat tentang Nota Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kutai Barat itu, diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kutai Barat di ruang koordinasi Setdakab Kutai Barat. 

Baca Juga: Ketua TP PKK Kubar Genjot Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Stunting

Bupati Kutai Barat dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab Kutai Barat Ayonius mengatakan, setelah memperhatikan Nota Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD pada 10 Mei 2021 bebrapa waktu lalu, tentang 5 Raperda Inisiatif DPRD Kutai Barat, Pemerintah selaku Eksekutif menyambut baik kerja keras DPRD Kutai Barat.

Penyampaian beberapa Raperda ini merupakan suatu wujud keseriusan dan komitmen bersama dari seluruh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsinya untuk mendukung proses pembangunan sebagai mana yang telah diamanatkan dalam UU No 23 Tahun  2014 tentang Pemerintah daerah pasal 149 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan bahwa fungsi DPRD termasuk membentuk Perda yang menjalankan kerangka representasi dan menjaring aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Kubar Bolehkan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid, Begini Syarat-syaratnya

“Dengan diajukannya 5 Raperda Inisiatif maka DPRD Kabupaten Kutai Barat telah melaksanakan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab,” Rabu (19/5), ujarnya.

Permendagri no 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Pemerintah  Daerah pasal 21 yang berbunyi penyusunan rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau pun kepala Daerah.

Kebutuhan produk hukum merupakan instrument dalam mengatur kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

“Saat ini semakin kita rasakan khususnya Raperda yang diajukan oleh DPRD pada 10 Mei yang lalu yaitu;  Bantuan Hukum, Tata Niaga Besi Tua,  Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Penertiban Hewan ternak, dan Pengelolaan dan pengusahaan sarang Burung Walet,” jelasnya.

Nota penjelasan dan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang diajukan DPRD serta mengingat pentingnya produk hukum ini, maka pemerintah sangat mendukung untuk ditindak-lanjuti dan dibahas bersama oleh Pansus Eksekutif  bersama Pansus Legislatif. 

Baca Juga: Prokes Wajib Diperketat dan Jumlah Jamaah Dibatasi Saat Shalat Idul Fitri di Masjid di Kubar

“Agar produk perda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat, diharapkan Perangkat Daerah terkait dapat aktif dalam proses pembahasannya,” harapnya.

Sementara menurut Ketua DPRD  Kutai Barat Ridwai mengatakan, bahwa salinan tanggapan Bupati terhadap Nota Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, akan disampaikan kepada masing-masing Fraksi sebagai bahan masukan dalam jawaban fraksi, terhadap tanggapan Bupati tentang Raperda Inisiatif DPRD pada rapat Paripurna yang akan datang.

"Selanjutnya ini akan saya sampaikan kepada teman-teman dimasing-masih fraksi sebagai bahan masukan dari tanggapan pak Bupati tadi, ujarnya. (*)

Berita tentang Kutai Barat

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved