Kamis, 23 April 2026

Virus Corona di Tarakan

Penerapan GeNose C19 Antar Kabupaten, KSOP Tarakan Serahkan ke Kebijakan Pemda

Peresmian penggunaan GeNose C-19 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, resmi dibuka sejak Selasa 18 Mei 2021

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Hermawan, Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan, dengan diberlakukannya GeNose C-19 di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan, warga yang ingin menggunakan GeNose C-19 sebagai prasyarat berangkat tidak perlu lagi bolak balik ke Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Peresmian penggunaan GeNose C-19 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, resmi dibuka sejak Selasa 18 Mei 2021.

Dikatakan Hermawan, Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan, dengan diberlakukannya GeNose C-19 di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan, warga yang ingin menggunakan GeNose C-19 sebagai prasyarat berangkat tidak perlu lagi bolak balik ke Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.

"Ini menjadi satu hal cukup baik. Para penumpang transportasi laut tidak lagi sibuk mencari GeNose C19 di Bandara Juwata Tarakan," ungkap Hermawan kepada Tribunkaltara.com.

Ia melanjutkan, KSOP Tarakan dalam hal ini juga turut terlibat dalam hal launching GeNose C-19.

Baca Juga: GeNose Tiba di Tanjung Selor, Pos Pelabuhan Kayan II Beber Waktu Operasi Menunggu Instruksi

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan GM Pelindo Cabang IV Tarakan.

Dengan harga Rp 50 ribu yang dikenakan, menurutnya akan menjangkau kantong masyarakat.

Bahkan lanjutnya, jika ingin mengulangi tarif dikenakan hanya Rp 15 ribu.

"Ini berlaku cukup 24 jam saja," ungkapnya.

Baca Juga: Dinkes Kaltara Sebut GeNose C19, Belum Datang Saat Lebaran 2021

Ia melanjutkan, sampai saat ini belum ada perubahan aturan dari pusat. Dan penggunaan GeNose C-19 diakui dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19.

Begitu juga dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Ia melanjutkan untuk saat ini, penggunaan GeNose C-19 masih diberlakukan untuk keberangkatan keluar Kalimantan Utara atau keluar provinsi.

Jika ada kebijakan daerah untuk memberlakukan GeNose C-19, pihaknya menyerahkan kepada pemda setempat.

Baca Juga: Antisipasi Antrean di Tarakan Menumpuk, Siapkan Pendaftaran Online Jika Hasil Uji GeNose C19 Positif

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved