Berita Bontang Terkini
Warga Binaan Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Kelas II Bontang
Kasus pengungkapan 5,28 kilogram narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP), melibatkan warga binaan
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus pengungkapan 5,28 kilogram narkotika jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP), melibatkan warga binaan Lapas Kelas II Bontang.
Diduga, inisial AG (50), mengendalikan peredaran narkoba melalui jeruji besi lapas Bontang, Kalimantan Timur.
Hal itu dibuktikan dari percakapan tersangka melalui via pesan singkat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KKPL) Bontang, Saiful membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Kalapas Bontang Respon Kritik DPRD yang Singgung Sistem Pembinaan Penjara
Ia akui jika ada warga binaannya yang terlibat dalam kasus barang haram itu.
"Iya benar ada memang kami dapat waktu itu," ungkapnya kepada TribubKaltim.Co, Rabu (19/03/2021).
Saiful mengungkapkan, jika sebenarnya kasus ini sejak bulan lalu. Pada 20 Aprli lalu saat mendapat informasi BNNP Kaltim terkait adanya keterlibatan warga binaan lapas Bontang.
Pihaknya langsung bergerak melakukan penggeledahan di kamar tahanan AG.
Baca Juga: Lapas Bontang Sanggup Bersih dari Narkoba, Tandatangani MoU dengan BNN
Pihak petugas lapas pun berhasil menemukan handphone AG yang diduga digunakan mengontrol transaksi peredaran dari dalam tahanan.
Setelah itu, lanjutnya, AG pun diamankan sebelum BNNP datang menjemput yang diduga tersangka.
Seluruh barang bukti hal penggeledahan kami serahkan ke BNNP Kaltim saat hari itu juga.
Sebab keterlibatan Lapas Bontang memerangi narkoba telah menjadi tugas tanggung jawab yang wajib.
Sehingga pihaknya akan memfasilitasi lembaga pemberantasan narkoba jika ditemukan ada keterlibatan warga binaan di Lapas Bontang.
"Langsung kita amankan saat dapat informasi. Dan kami fasilitasi BNNP. AG pun dibawah untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNNP," tuturnya.
Tiga hari setelah diperiksa, BNNP Kaltim mengembalikan AG ke lapas Bontang dengan status belum jelas lantaran keterangan belum lengkap.
Setelah itu, pada 5 Mei AG kembali dijemput dan dikembalikan saat dua hari setelahnya.
"Statusnya belum. Antara saksi atau pelaku yang jelas itu bukan ranah kami. AG saat 17 Mei dijumput lagi untuk dilakukan pemusnahan barang bukti dan dikembalikan esoknya," bebernya.
Sehingga, AG kembali menjalani hukuman yang saat ini telah berjalan. Atas kesalahan yang AG pihaknya menjebloskan ke sel tahanan khusus selama 12 hari.
Usai menjalani hukum dari petugas lapas, AG dikembalikan ke kamar tahanan seperti layaknya tahanan kasus narkoba lainnya, hingga saat ini.
Saat ini, Lapas Bontang masih menunggu keterangan lanjutan dari BNNP Kaltim terkait kejelasan status AG. Apakah tersangka atau hanya sanksi.
"Saat ini AG menjalani hukuman layaknya tahanan lain. Belum ada keputusan. Kami masih nunggu BNNK," tuturnya lagi.
Disinggung terkait handphone yang digunakan AG dalam mengontrol predaran narkoba di dalam lapas, Saiful kembali menuturkan, jika handphone tersebut didapat dari napi yang sudah bebas satu bulan lalu.
Banyak dugaan, masuknya HP kedalam lapas lantaran ada oknum baik dari petugas maupun tamping warga binaan. Namun sangkaan itu masih tengah diselidiki petugas.
"Kita juga tidak tahu. Bisa jadi warga binaan juga yang sudah jadi tamping. Karena bertugas diluar area lapas. Tapi kita selalu periksa kalau masuk. Tapi yang namanya kejahatan selalu ada saja cara untuk lepas dari pemeriksaan," bebernya.
Kejadian pun menjadi catatan evaluasi bagi petugas lapas untuk meningkatkan kembali pengawasan demi mencegah adanya barang terlarang yang masuk ke dalam tahanan.
Kedepan pihaknya bakal mengupayakan sekuat mungkin untuk menutup celah adanya potensi hal-hal menyalahi aturan lembaga permasyarakatan.
"Atas kejadian kami pun akan galakkan lagi pengawasan dan rutin lakukan patroli di kamar-kamar tahanan," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya AG (50) warga binaan tindak kasus pidana narkoba dengan hukuman 13 tahun penjara.
Agus menjalani hukuman dua kasus yang sama dengan hukum 6 tahun dan 7 tahun pekara.
Kronologi Tertangkap di Lapas Bontang
Komitmen dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu baru-baru ini.
Pengungkapan sindikat peredaran narkotika ini mencapai wilayah Kaltim-Kaltara dan melibatkan narapidana atau warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bontang dan Kota Tarakan.
5 kilogram narkotika jenis sabu berhasil disita untuk barang bukti oleh jajaran BNNP Kaltim beserta tim gabungan.
Kronologis pengungkapan sendiri dijelaskan oleh Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol. Wisnu Andayana Selasa (18/5/2021) hari ini.
Baca Juga: BNNP Berkomunikasi ke Polda Kaltim, Sabu yang Dimusnahkan Identik dengan Kasus 25 Kg
Hal itu disampaikan saat gelaran rilis bersama awak media di kantornya, Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dijelaskan perwira polisi berpangkat bintang satu ini menceritakan bahwa tim BNNP Kaltim mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dan dibawa dari daerah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Tim Intelijen pemberantasan BNNP Kaltim selanjutnya melakukan penyelidikan lapangan, dan hasilnya benar akan ada pengiriman barang sabu dalam jumlah besar dari daerah Tanjung Selor ke Kota Samarinda," jelasnya.
Hasil dari laporan intelijen pemberantasan BNNP Kaltim tersebut, bersama BNNK Bontang bekerja sama dengan tim gabungan dari Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil DJBC Kalbagtim) bersama jajaran kepolisian memantau disekitar jalan poros Sangatta-Bengalon, Desa Muara Bengalon Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur yang menjadi jalur perlintasan.
Baca Juga: Operasi Ketupat Mahakam 2021 Berakhir, Agenda Polres Kukar Menggelar KRYD
Tepatnya pada hari Sabtu (17/4/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 Wita di Poros Sangatta-Bengalon tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kendaraan roda 4 jenis minibus xenia berwarna putih.
Dengan Nomor Polisi KT 1572 WI yang disinyalir membawa barang narkotika jenis sabu.
Sopir dikendarai oleh saudara X yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat kejar-kejaran, terlihat sopir membuang barang yang diduga sabu ke sebelah kanan kemudi, dan terlihat oleh anggota tim gabungan.
"Tiba-tiba mobil mobil oleng ke kanan dan kendaraan yang di kemudikan saudara X masuk kedalam jurang dengan kedalaman sekitar 15 meter. Selanjutnya, pada saat itu sopir berhasil keluar dari dalam mobil dan melarikan diri kedalam hutan," ungkap Brigjen Pol. Wisnu Andayana.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sendiri, tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa dompet yang berisi identitas diri dari sopir kendaraan.
Ada Alat komunikasi serta barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan.
Berikut barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 5 (lima) paket besar dengan berat keseluruhan 5283 Gram per brutto.
"Atau 5,28 kilogram per brutto," ucap Brigjen Pol. Wisnu Andayana.
Peredaran gelap narkotika yang berhasil digagalkan dan diungkap oleh tim gabungan sendiri, akhirnya dimusnahkan pada Selasa (18/5/2021) hari ini.
Dihadiri jajaran tim gabungan terkait, termasuk perwakilan Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM (Kwanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur yang berwenang untuk mendukung langkah penyelidikan di lingkup Lapas.
Tindakan selanjutnya yang dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut melalui alat komunikasi berupa ponsel yang temukan di TKP.
"Dari hasil komunikasi yang di temukan milik DPO, ternyata berhubungan dengan pelaku berinisial AG (hadir dalam pemusnahan) yang diketahui di dalam Lapas Bontang," beber Brigjen Pol. Wisnu Andayana.
Kemudian tim pemberantasan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham dan Lapas, untuk dapat mengamankan saudara AG beserta alat komunikasi yang digunakan.
"Untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," sambungnya.
Ditambahkan Brigjen Pol. Wisnu Andayana, bahwa pelaku AG telah dilakukan pemeriksaan, dan mengaku kenal dengan DPO saudara X, bahkan dia yang menyuruh untuk mengambil sabu dari Kota Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara. Untuk di bawa ke Kota Samarinda.
"Pengakuan AG bahwa shabu tersebut di pesan melalui salah satu Napi yang berada di dalam Lapas Tarakan Provinsi Kaltara," tegas Brigjen Pol. Wisnu Andayana.
Seluruh barang bukti yang sudah dibawa ke BNNP Kaltim dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium guna pembuktian barang bukti dipersidangan, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu kemudian dilakukan pemusnahan.
"Dari setiap hasil pengungkapan, tim pemberantasan BNNP Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika dan jaringan lainnya," pungkas Brigjen Pol. Wisnu Andayana.
Berita terkait Peredaran Narkoba
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo