Berita Tarakan Terkini

Buruh di Tarakan Tuntut Haknya, Tunggakan PT Intracawood Pernah Terjadi Sebelum Pandemi Covid-19

PT Intercawood Manufacturing yang ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dianggap belum tunaikan kewajibannya.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Deni Syamsu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Jumat (21/5/2021). 

Berita sebelumnya. Puluhan buruh dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Gebrak berunjuk rasa menuntut kejelasan nasib pembayaran hak karyawan PT. Intracawood Manufacturing, Kamis (20/5/2021).

Dalam tuntutan massa aksi ini meminta perusahaan untuk melunasi tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan semenjak September 2020 sampai Mei 2021.

Dikatakan Mesran, Penanggung Jawab Aksi Gebrak, perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sementara potongan iuran karyawan terus dilakukan pihak PT. Intracawood Manufacturing.

Tuntutan kedua, bahwa upah Bulan Mei 2020 yang belum dilunasi oleh manajemen PT. Intraca Manufacturing padahal karyawan sudah melakukan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Aliansi Mahasiswa di Samarinda Meminta UU Omnibus Law Dicabut

Kemudian persoalan pesangon karyawan yang meninggal dunia akibat bencana alam belum dibayarkan
kepada ahli warisnya.

Dikarenakan tunggakan perusahaan dan karyawan yang sudah resign belum diberikan hak normatifnya (pesangonnya).

Aliansi Gebrak Menggungat mengenai persoalan hubungan industrial yang terjadi di PT Intracawood Manufacturing.

"Tuntutan kami jelas dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi. Pertama mengaktifkan BPJS almarhum karena ada ahli waris yang sangat lama menanti. Besarannya tidak besar satu bulan pembayaran jumlah tunggakannya hanya Rp 420 ribu," sebut Mesran.

Baca Juga: Momen Hari Buruh Internasional, PWI Bontang Soroti Upah dan Jaminan Kesehatan Wartawan

Mesran melanjutkan, jika itu tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan maka ahli waris tak bisa mengklaim kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Harusnya disetorkan dan itu bisa dicairkan kalau sudah disetor. Masalahnya manajemen tidak mau melakukan.

"Alasan tidak ada duitnya maka kita bawakan duit. Toh dia tidak mau juga," ungkapnya.

Selanjutnya kata Mesran, menyoal iuraan BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak 9 bulan.

Baca Juga: Dialog May Day 1 Mei 2021, Serikat Buruh di Samarinda Bahas Isu Perusahaan Menunggak BPJS

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved