Berita Tarakan Terkini

Tunggakan Iuran BPJS Para Buruh, PT Intracawood Tarakan Berjanji Bayar Secara Cicil

Sejumlah tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa oleh aliansi Gebrak Menggugat dijawab oleh pihak PT. Intracawood Manufacturing di Kota Tarakan.

Editor: Budi Susilo
HO/AKSI GEBRAK MENGGUGAT
DEMO - Aksi Gebrak Menggugat dalam pertemuan bersama manajemen PT Intracawood Manufacturing, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Sejumlah tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa oleh aliansi Gebrak Menggugat dijawab oleh pihak PT. Intracawood Manufacturing di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Dibeberkan, Haryanto, Manager HRD PT. Intracawood Manufacturing, terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama Juli 2020 hingga bulan Mei 2021.

Pihaknya siap membayarkan namun dengan cara dicicil.

"Kami punya niat baik. Juli, Agustus September sudah dibayarkan ini kan kita perlahan dicicil. Kami akan tetap laksanakan kewajiban terhadap negara," beber Haryanto.

Baca Juga: Buruh di Tarakan Tuntut Haknya, Tunggakan PT Intracawood Pernah Terjadi Sebelum Pandemi Covid-19

Dia melanjutkan, jika perusahaan tidak membayar konsekuensinya jelas. Apakan berurusan dengan hukum.

Ia mengakui, manajemen perusahaan sudah pernah dipanggil pihak Kejaksaan terkait keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketengakerjaan sudah melaporkan sesuai prosedur. Kami pun sebelum dilaporkan dari pihak Kejaksaan, kami sudah diberi somasi oleh BPJS," urainya.

Lanjutnya lagi, sesuai prosedur pihaknya sudah dipanggil dan melakukan klarifikasi dan sudah menyampaikan alasan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buruh dalam Aliansi Gebrak Unjuk Rasa Tuntut Haknya di Tarakan, Pihak PT Intracawood Angkat Bicara

"Kami punya niat baik. Kami angsur, bayarkan sesuai kemampuan selama tiga bulan Juli sampai September 2020," urainya.

Setelah pertemuan dengan pihak Aliansi Gebrak Menggugat kemarin, pihaknya menegaskan tak bisa mengambil keputusan terkait beberapa masukan dari aliansi buruh.

Namun ini akan disampaikan ke pimpinan pusat.

"Untuk jawaban dari mereka berapa lama, kami tidak tahu. Kami berkordinasi tetap dengan pihak di sana," jelasnya.

Lebih lanjut menyoal BPJS Kesehatan yang disinggung terkait tidak aktifnya BPJS karyawan, pihaknya menegaskan, selama ini tidak ada pembayaran iuran BPJS yang menunggak. Dan selama ini lancar.

Apabila ada karyawan sakit, bisa langsung ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.

"Kalau ada kecelakaan kerja, perusahaan tidak menutup mata. Maka perusahaan akan ambil tanggung jawab itu. Seperti karyawan kami di Sekatak kecelakaan kami follow up," ujarnya.

Kembali disinggung terkait pemotongan gaji karyawan perusahaan untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan.

Ia menegaskan, kondisi perusahaan membayarkan lima persen dan dua persen dari karyawan.

Puluhan buruh menanyakan ke mana uang potongan iuran itu dan mengapa tak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisinya saat ini, 5 persen itu ditahan. Tapi uang karyawan apabila dibayarkan itu tetap.

"Kita punya departemen tersebut. Tentunya departemen mana yan punyai ranah menyelesaikan keuangan. Bukan di kami," bantahnya.

Sehingga lanjutnya ada hal-hal yang tak bisa dijawab oleh pihaknya dan menjadi tanggung jawab dari departemen lainnya.

"Kami punya kapasitas terbatas. Tidak bisa ambil keputusan krusial dan mendesak, itu tidak bisa," jelasnya.

Tunggakan Sebelum Pandemi Covid-19

PT Intercawood Manufacturing yang ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara dianggap belum tunaikan kewajibannya, memberikan hak para pekerjanya. 

Dijelaskan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Deni Syamsu kepada Tribunkaltim.co.

Dia akui, ikut membenarkan adanya tunggakan yang selama ini tak dibayarkan pihak perusahaan PT. Intracawood Manufacturing kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia membeberkan, perkembangan saat ini pihaknya sudah melakukan penyampaian laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan.

Baca Juga: Buruh dalam Aliansi Gebrak Unjuk Rasa Tuntut Haknya di Tarakan, Pihak PT Intracawood Angkat Bicara

Itu setelah sebelumnya pihak BPJS Ketenagakerjaan, menilai tak ada iktikad baik dari pihak perusahaan untuk membayarkan iuran tunggakan.

"Waktu itu perusahaan belum punya iktikad melakukan pembayaran sampai pada Maret 2021. Maka kami serahkan berkas ke Kejaksaan," beber Deni Syamsu.

Sehingga lanjutnya, proses penegakan hukum dilaksanakan di Kejaksaan Kota Tarakan.

"Itu kami lakukan di Maret 2021 dan dengan tunggakan pada saat itu hampir kurang lebih Rp 6 miliar," urai Deni Syamsu.

Lebih lanjut dikatakan Deni, perkembangannya selama dua bulan terakhir, perkembnagannnya dalam dua perusahaan membayarkan dengan mencicil untuk pembayaran iuran Juli dan Agustus 2020.

"Dan masing-masing sebesar Rp 700 di Juli dan Rp 700 jutaan di Agustus. Total Rp 1,4 miliar pembayaran dua bulan. Tetapi pembayaran tersebut kami rasa belum cukup karena dia hanya membayar satu bulan satu bulan," beber Deni.

Tidak Menutup Piutang

Sehingga lanjutnya, itu tidak menutup piutang PT. Intracawood Manufacturing. Dan lanjutnya itu sudah dibeberkan pihaknya saat kegiatan May Day 1 Mei 2021 lalu.

Bahwa saat ini sampai minggu keempat Mei, proses masih berlangsung. Dan sudah melibatkan pihak Kejaksaan agar segera menyelesaikan tunggakan itu.

Dampaknya jika tidak dibayarkan lanjut Deni, hak-hak pekerja tidak bisa dibayarkan.

"Ada kasus kecelakaan kerja, yang meninggal dunia ada atau PHK belum bisa dibayarkan atau tidak bisa mengklaim," tegasnya.

Lebih lanjut ia membenarkan soal temuan perusahaan sudah memotong iuran yang menjadi porsi tenaga kerja yaitu potongan dua persen untuk JHT kemudian satu persen untuk jaminan pensiun. Namun tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi total sebenarnya untuk BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetorkan dari porsinya tenaga kerja sebesar 3 persen dan seekitar 7 persen dari tanggung jawab perusahaan untuk ke BPJS Ketenagakerjaan," urainya.

Ia membeberkan total tunggakan sampai April 2021 diperkirakan mencapai Rp 8,2 miliar di luar Mei 2021.

"Tapi yang sudah terbayar Rp 1,4 miliar update data per April kemarin. Belum yang laporan sudah bayar September 2020," ungkapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan mengenai kewajiban pembayaran iuran pekerja dan pemberi kerja, untuk tenaga kerja dikenakan 3 persen dari upah kerja. Itu terdiri dari iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dan perusahaan 7 persen tanggung jawabnya. Jadi total 10 persen pembayarannya. Rp 3,7 UMK maka 10 persen dari itu sekitar Rp 300 ribuan untuk program JHT kemarin.

"Sehingga pekerja tanggung jawabnya 3 persen aja. Jadi sekitar Rp 90 ribuan terpotong dari besaran upah pekerja jika berdasar UMK Tarakan," bebernya.

Menyinggung soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Deni menyebutkan saat ini total 1.800 peserta yang dipotong iurannya setiap bulan namun belum disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukti potong ada. Bahwa perusahaan memotong itu. Potongan itu tidak disetor ke negara. Sebabnya itu mungkin perusahan yang bisa jawab. Alasan mereka karena Covid-19," ungkapnya.

Tapi persoalan tunggakan sudah terjadi sebelum Covid-19. Ia mengungkapkan, tunggakan sudah pernah terjadi sejak 2017 dan 2018.

"2019 sempat tertunggak lama kan. Akhirnya mereka mencicil di bulan September. Itukan ada pencicilan berapa bulan. Jadi sebenarnya tunggakan terjadi sebelum Covid-19 oleh prusahan tersebut," ungkap Deni.

Tindaklanjutnya kata Deni, hanya menunggu proses hukum di Kejaksaan untuk proses percepatan pembayaran iuran. Tentu dalam prakteknya lanjut Deni, pihaknya butuh dukungan dari pemerintah daerah dan serikat pekerja untum mengawasi.

"Konsekuensinya jika perushaaan ketika tidak membayarkan iurannya maka tidak bisa dibayarkan hak karyawan yang ingin mengklaim JHT dan JP," pungkasnya. 

Berita tentang Tarakan

Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved