Berita Tenggarong Terkini
Bawa Sabu 10,60 Gram, Pemuda Asal Kukar Diamankan di Pos Penyekatan Poros Tenggarong-Samarinda
Nasib siap menimpa pria asal Tenggarong berinisial DA (32). Niat hati ingin mengedarkan narkoba, tapi niatnya tersebut terhenti di pos penyekatan
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Nasib siap menghampiri pria asal Tenggarong berinisial DA (32).
Niat hati ingin mengedarkan narkoba, tapi niatnya tersebut terhenti di pos penyekatan di jalan Poros Tenggarong - Samarinda.
DA kedapatan oleh petugas di pos penyekatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 10,60 gram pada Kamis, (20/5/2021) sekitar pukul 20.45 WITA.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting menjelaskan, awalnya DA menggunakan sepeda motor dari arah Samarinda menuju Tenggarong.
Namun, setibanya di pertengahan jalan poros Tenggarong-Samarinda, DA melihat ada petugas yang berjaga di pos penyekatan Tenggarong Seberang.
Baca juga: Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diduga dari Malaysia, Polresta Samarinda Periksa Intensif Dua Pelaku
Merasa panik, DA langsung putar balik dan akhirnya dikejar oleh petugas yang curiga dengan gelagatnya.
“Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas, hingga pelaku berbelok ke dalam hutan yang akhirnya menemui jalan buntu,” terangnya.
DA pun akhirnya diamankan, setelah digeledah, petugas akhirnya menemukan barang haram tersebut pada pelaku.
“Kemudian pelaku diamankan di pos penyekatan lalu dibawa ke Mapolres Kukar,” tuturnya.
Baca juga: Dua Pembawa Narkotika Jenis Sabu 13,5 Kg di Samarinda Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
AKBP Irwan mengungkapkan, kejadian tersebut merupakan kali kedua selama ada pos penyekatan di Kukar.
“Ini sudah kedua kali perugas pos penyekatan dapati orang membawa narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas.
“Diduga narkoba itu akan diedarkan di wilayah Tenggarong,” tuturnya.
Berita tentang Kutai Kartanegara
Penulis: Aris Joni | Editor:Mathias Masan Ola