CPNS 2021

Bocoran Passing Grade CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Seleksi Tes CPNS & PPPK 2021

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 kembali akan dibuka mulai akhir Mei 2021. Kali ini jumlah formasi yang dibuka cukup banyak dan tersebar disejumlah Provinsi

Warta Kota/Alex Suban
PENIPUAN TES CPNS - Bocoran Passing Grade CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Seleksi Tes CPNS & PPPK 2021 

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

Baca juga: CPNS 2021, Daftar Formasi Lengkap serta Terbanyak untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/Lembaga swadaya non Pemerintah/Yayasan

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Baca juga: Kejaksaan Buka 4.148 Formasi CPNS 2021, Ada untuk Lulusan D3, Syarat Umum CPNS Kejaksaan 2021

Ketentuan PPPK Guru

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Dokumen Persyaratan dan Ketentuannya

Baca juga: CPNS Kejaksaan 2021: Buka 4.148 Formasi, 1.000 di Antaranya untuk Jaksa dan 527 Pranata Barang Bukti

Formasi Terbanyak CPNS dan CPPPK 2021

Diketahui, Kemenpan RB telah membagikan informasi mengenai formasi terbanyak CPNS dan PPPK 2021 melalui unggahan di Instagram resmi @kemenpanrb.

"Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021. Untuk formasi lainnya silahkan ditunggu di laman resmi instansi maupun sscasn ya!" tulis @kemenpanrb dalam keterangan postingannya, Senin (17/5/2021).

Passing Grade CPNS 2021

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai passing grade CPNS 2021.

Namun, secara umum jenjang CPNS ditentukan oleh seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40 persen dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60 persen.

Untuk mengetahui penilaian CPNS 2021 harus mengetahui nilai kelulusan yang menjadi acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.

Meskipun SKD masih akan dilaksanakan mulai bulan Juli hingga September 2021, tak ada salahnya kita mengetahui seluk beluk dalam seleksi SKD.

Jika merujuk seleksi CPNS pada tahun 2019, pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan diberlakukan nilai ambang batas yang menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: LENGKAP Link, Cara Daftar & Rincian Formasi CPNS 2021 Termasuk untuk Lulusan SMA/SMK, Siapkan Berkas

Berikut adalah rincian nilai ambang batas tersebut:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes ini terdiri atas 30 butir soal. TWK diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan kemampuan berbahasa Indonesia.

Adapun nilai ambang batasnya adalah 65 dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah.

  • Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes ini terdiri atas 35 butir soal. TIU diujikan untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, serta analitis.

Kemudian, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret, angka, perbandingan kuantitatif, serta soal cerita. Selain itu, juga kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.

Adapun nilai ambang batasnya adalah 80 dengan bobot nilai 5 untuk setiap jawaban benar dan 0 untuk jawaban salah.

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes ini terdiri atas 35 butir soal, yang menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi, informasi, dan komunikasi, serta profesionalisme.

Nilai ambang batas untuk bagian ini adalah 126 dengan semua jawaban dianggap benar dan memiliki bobot antara 1 sampai dengan 5.

Berikut ini daftar formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021:

  • Formasi CPNS 2021 terbanyak di Instansi Pusat

- Penjaga Tahanan

- Analisis Perkara Peradilan

- Pemeriksa

- Analisis Hukum Pertanahan

- Perawat

  • Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Provinsi

1. Kesehatan

- Perawat

- Dokter

- Asisten Apoteker

- Perekam Medis

- Bidan

2. Teknis

- Polisi Kehutanan

- Pengelola Keuangan

- Pranata Komputer

- Pengelola Perpustakaan

- Penyuluh Pertanian

  • Formasi CPNS 2021 terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota

1. Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Dokter

- Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

2. Teknis

- Auditor

- Penyuluh Pertanian

- Pengelola Keuangan

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Polisi Pamong Praja

  • Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Instansi Pusat

- Penyuluh KB

- Penyuluh Perikanan

- Penyuluh Kehutanan

- Perawat

- Perencana

  • Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Provinsi

1. Guru

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Matematika

- Guru Penjasorkes

- Guru Seni Budaya

2. Teknis

- Pranata Komputer

- Teknik Jalan dan Jembatan

- Instruktur

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Penyuluh Kehutanan

3. Kesehatan

- Perawat

- Asisten Apoteker

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Apoteker

- Bidan

  • Formasi PPPK 2021 Terbanyak di Tingkat Kabupaten/Kota

1. Guru

- Guru Kelas

- Guru Penjasorkes

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Agama Islam

2. Teknis

- Penyuluh Pertanian

- Arsiparis

- Pranata Komputer

- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Pamong Belajar

3. Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Pranata Laboratorium Kesehatan

- Perekam Medis

- Asisten Apoteker. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal CPNS 2021 : Berikut Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK 2021, Beserta Dokumen yang Disiapkan
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Agar Lulus Jadi PNS, Segini Skor Tes yang Harus Diperoleh Peserta

Berita Seputar CPNS 2021 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved