Berita Malinau Terkini

Penyeberangan di Pelabuhan Speed Boat Malinau Padat, Moda Transportasi Kembali Normal

Usai masa peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, kini pelabuhan Speed Boat Malinau Kota, Kabupaten Malinau kembali beroperasi seperti biasa.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Suasana di Pelabuhan Speed Boat, Jalan AMD Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Usai masa peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, kini pelabuhan Speed Boat Malinau Kota, Kabupaten Malinau kembali beroperasi seperti biasa.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 RI, masa peniadaan mudik belaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sebelumnya, melalui SE Bupati Malinau, armada moda transportasi air dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berkepentingan nonmudik.

Baca Juga: Pantau Arus Balik Mudik, Tim Gabungan Muspika Kecamatan Kelay Laksanakan Tes Antigen

Baca Juga: Kendalikan Laju Perkembangan Covid-19, Sigit: Pantau Terus Arus Pascamudik

Pantauan TribunKaltara.com, siang hari ini tampak calon penumpang mulai ramai di Pelabuhan Speed Boat, Malinau Kota.

Plt Kepala Bidang Darat, Angkutan Sungai dan Penyeberangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malinau, Andre Setiawan mengatakan, saat ini armada transportasi air di pelabuhan tersebut kembali seperti biasanya.

Baca Juga: Penumpang Sepi, Penyedia Jasa Transportasi di Paser Merugi Kena Imbas Larangan Mudik

Baca Juga: Jadwal Puncak Arus Balik Mudik di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Prediksi 24 Mei 2021 Mendatang

"Pelabuhan Speed Boat sudah normal kembali. Kita operasi setiap hari, dan selama masa pengetatan pasca Idul Fitri, Dishub mencoba mengembalikan trayek seperti semula," ujarnya kepada TribunKaltim.Co melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/5/2021).

Walaupun masa peniadaan mudik telah selesai, Andre Setiawan mengatakan, saat iniasih berlaku masa pengetatan setelah Idul Fitri 1442 Hijriah, sepekan setelah masa peniadaan mudik.

Berpedoman pada Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 RI, pengetatan syarat PPDN berlaku H+7 setelah masa peniadaan mudik, mulai tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Andre Setiawan mengatakan, karena terjadi loniakan calon penumpang setelah masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, pihaknya mengupayakan agar seluruh armada speed boat dapat beroperasi.

"Beberapa hari ini terjadi lonjakan (calon penumpang). Dishub mencoba mengembalikan trayek seperti semula dengan pertimbangan agar masyarakat tidak berdesak-desakan di dalam speed boat," katanya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah menyurati pengelola armada transportasi air agar mempertimbangkan syarat pelaku perjalanan seperti yang dijabarkan dalam Adendum SE tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved