Selasa, 28 April 2026

Berita Kukar Terkini

Polres Kukar Ringkus Empat Pelaku Curas, Korban Dirudapaksa, Berikut Kronologinya

Empat pelaku pencurian dan kekerasan menggunakan senajata api (Senpi) di Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya diringkus

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Gintin saat memperlihatkan barang bukti senpi dan para tersangka pada rilisnya, Jumat (21/5/2021) , TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI 

Berdasarkan pantauan Tribunkaltim.co, satu pelaku yakni AN mendapat satu luka tembakan di kaki karena melakukan perlawanan.

Baca juga: Terduga Pelaku Curas di Balikpapan Diringkus Dini Hari, Sembunyikan Barang Bukti di Semak Belukar

“Kita berhasil amankan empat pelaku, masih ada dua pelaku lagi yang kami kejar dan kami sudah kantongi identitasnya,” terang dia.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan rudapaksa  yaitu pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP.

“Untuk pencurian dan kekerasan diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kalau untuk rudapaksa diancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya.

Berita tentang Kutai Kartanegara

Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved