Berita Berau Terkini
Sedang Rakit Bom untuk Babi, Tangan Ju Terputus, Kini Terbaring di RSUD Abdul Rivai Berau
Salah satu warga asal Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan inisial Ju (25), terpaksa dilarikan ke Puskesmas Bidukbiduk akibat bom babi.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Salah satu warga asal Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan inisial Ju (25), terpaksa dilarikan ke Puskesmas Bidukbiduk akibat bom babi buatannya meledak saat sedang dirakit.
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi menyampaikan, kejadian itu terjadi di Kampung Pantai Harapan kemarin, Jumat (21/5) pukul 14.00 Wita.
"Dari kecelakaan itu, korban mengalami luka berat yang mengakibatkan pergelangan tangan kiri putus. Serta perut dan dada mengalami luka bakar," ungkapnya, Sabtu (22/5/2021)
Baca Juga: Pengelolaan Dana Desa di Berau Gunakan Siskeudes, 100 Kampung Harus Menerapkan
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Berau, Hari Ini Diprediksi Cerah Hingga Malam
Lanjutnya, keberadaan Ju di Biduk-biduk diakui untuk berburu babi dengan menggunakan bom rakitan.
Korban sudah berada di tempat sejak seminggu lalu. Sehari-hari ia menumpang di salah seorang warga di sana.
Sementara itu, kronologisnya sendiri, Ju mulai merakit bom sejak pukul 14.00 Wita di bagian belakang rumah tempat dia tinggal.
Baca Juga: Dinas Perkebunan Berau Inginkan Petani Sawit Swadaya Harus Miliki Kemitraan
Baca Juga: Harga Tandan Buah Segar Sawit Berau Berada di Angka Tertinggi
Adapun bahan yang digunakan untuk meracik bom yakni mesiu korek api, petasan, pecahan keramik, dan tutup botol minuman energi.
Sesuai keterangan Iptu Suradi, sebelum bom meledak, ia telah merakit sebanyak empat buah bom.
Ketika membuat bom yang kelima, bom tersebut meledak saat dirakit.
Penghuni rumah yang mendengar adanya ledakan, langsung menuju lokasi serta mendapati Ju sedang terkapar akibat ledakan yang dibuatnya.
Spontan warga langsung membawa korban ke puskesmas setempat.
Kondisi saat itu luka yang dialami sudah sangat parah.
Membuat Ju harus dirujuk ke RSUD Abdul Rivai di Tanjung Redeb.
Untuk saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait aksi yang dilakukannya.
Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2021 Asal Berau, Kemenag Beber Kuota Belum Tersedia
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Pemkab Berau Berencana Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Meskipun saat ini kondisi Ju sedang dalam perawatan, dia terancam dikenakan Undang Undang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbep alingen" (stbl. 1948 nomor 17) dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1948 pasal 1 ayat (1).
Dalam aturan itu, menyebutkan, melarang kepemilikan senjata, bom ataupun peluru tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tandasnya. (*)