Berita Nasional Terkini

Sempat Mangkir, Firli Bahuri Bakal Panggil Lagi Azis Syamsuddin, Ketua KPK Pastikan Kasus Tuntas

Sempat mangkir, Firli Bahuri pastikan Azis Syamsuddin bakal hadir, Ketua KPK pastikan kasus tuntas

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Ketua KPK Firli Bahuri dan Azis Syamsuddin 

Firli mengatakan, usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein, untuk membantu permasalahan Syahrial.

Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar, agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK.

Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali."

"Melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari Saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP."

"Hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," ungkap Firli.

Firli mengungkap, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta."

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta."

"Sedangkan SRP dari Bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain, melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," beber Firli.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK.

Baca juga: Peringatan 23 Tahun Reformasi Indonesia di Samarinda, Antara Lain Massa Soroti Seleksi Pegawai KPK

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Bakal Panggil Azis Syamsuddin Lagi, Firli Bahuri: KPK akan Ungkap Perkara Ini Setuntas-tuntasnya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/22/bakal-panggil-azis-syamsuddin-lagi-firli-bahuri-kpk-akan-ungkap-perkara-ini-setuntas-tuntasnya?page=all.


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved