Berita Nasional Terkini
UPDATE! Gaji Ke-13 Tahun 2021 Cair Awal Juni, Cek Besarannya, Pensiunan juga Dapat
Update, gaji ke-13 tahun 2021 cair awal Juni, cek besarannya, pensiunan juga dapat
TRIBUNKALTIM.CO - Update, gaji ke-13 tahun 2021 cair awal Juni, cek besarannya, pensiunan juga dapat.
Tahun 2021 ini, Pemerintah telah mengatur besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, PPPK, dan lain-lain untuk 2021 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
Baca juga: UPDATE! Begini Kebijakan Gaji Pokok PNS dan Gaji 13 2020 dan 2021, Ada Perubahan Sistem Penggajian
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Adapun subyek penerimanya yaitu:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Baca juga: INI CARA Mengecek BPUM Tahap 3 di Link banpresbpum.id & eform.bri.co.id/bpum, Cek NIK KTP Elektronik
Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
Baca juga: SIAP-SIAP Gaji PNS 2021 Tidak Naik, Kejelasan THR dan Gaji 13, Bagaimana Nasib Pensiunan?
Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN.
Berbeda dengan jadwal pencairan THR 2021, gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ghnunun.jpg)