Berita Nasional Terkini

UPDATE! Gaji Ke-13 Tahun 2021 Cair Awal Juni, Cek Besarannya, Pensiunan juga Dapat

Update, gaji ke-13 tahun 2021 cair awal Juni, cek besarannya, pensiunan juga dapat

Editor: Heriani AM
Kolase TribunKaltim.co
Update, gaji ke-13 tahun 2021 cair awal Juni, cek besarannya, pensiunan juga dapat 

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III) 

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved