CPNS 2021
CPNS dan PPPK 2021 Dibuka 31 Mei, 6 Dokumen Ini Wajib Disiapkan sebelum Daftar
Pendaftaran CPNS dan PPPK guru dan non-guru pada tahun 2021 ini rencananya akan dibuka pada 31 Mei-21 Juni mendatang.
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
-Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan
- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Ketentuan PPPK Guru
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK guru tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 6 Dokumen Wajib Disiapkan Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021, https://makassar.tribunnews.com/2021/05/21/6-dokumen-wajib-disiapkan-sebelum-daftar-cpns-dan-pppk-2021?page=all .