CPNS 2021

CPNS dan PPPK 2021 Dibuka 31 Mei, 6 Dokumen Ini Wajib Disiapkan sebelum Daftar

Pendaftaran CPNS dan PPPK guru dan non-guru pada tahun 2021 ini rencananya akan dibuka pada 31 Mei-21 Juni mendatang. 

Editor: Diah Anggraeni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi. Peserta seleksi kompetisi bidang CPNS Pemkot Surabaya saat mengikuti tes di GOR Pancasila tahun 2020. 

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

-Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

  • Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Ketentuan PPPK Guru

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK guru tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 6 Dokumen Wajib Disiapkan Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021, https://makassar.tribunnews.com/2021/05/21/6-dokumen-wajib-disiapkan-sebelum-daftar-cpns-dan-pppk-2021?page=all .

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved