Berita Kukar Terkini

Oknum Penambang Liar di Kukar Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan dan Ilegal Mining

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan oknum penambang illegal.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan oknum penambang illegal, Taufik sebagai tersangka kasus illegal Mining. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menetapkan oknum penambang illegal, Taufik sebagai tersangka kasus illegal Mining.

Diketahui, Taufik juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Camat Tenggarong, Arfan Boma yang mana pada Minggu, (9/5/2021) lalu terjadi keributan.

Kejadia itu di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Saat itu Camat Tenggarong melakukan aksi pengusiran terhadap penambang yang diduga ilegal yang tengah beroperasi di lokasi yang berdekatan dengan kebunnya dan diketahui milik tersangka.

Baca Juga: Praktek Tambang Ilegal di Kukar, Polisi Telah Melakukan Pemeriksaan, Camat Arfan Boma Angkat Bicara

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian mengungkapkan, kasus illegal Mining tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal mining.

Bahkan ucap AKP Herman, barang bukti berupa satu unit alat berat exavator.

Kemudian juga pihaknya akan melengkapi berkas-berkas perkara dan memeriksa rekan tersangka yang turut membantu kegiatan tambang illegal tersebut.

“Setelah lengkap berkas penyidikan ini, baru kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kukar,” tegasnya. Minggu, (23/5/2021).

Baca Juga: Jatam Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Paser, Minta Masyarakat Melapor

Ia juga menegaskan, akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan sementara Tersangka masih merupakan pelaku tunggal.

“Pasal yang disangkakan pasal 158 UU Minerba, kurang lebih ancaman hukumannya empat tahun,” pungkasnya.

Polisi Telah Melakukan Pemeriksaan

Berita sebelumnya. Camat Tenggarong, Arfan Boma, yang menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal di RT 17 Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya telah diperiksa pihak kepolisian.

Yakni mulai dari tingkat Polsek Tenggarong hingga Polres Kukar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved