Berita Kukar Terkini

Praktek Tambang Ilegal di Kukar, Polisi Telah Melakukan Pemeriksaan, Camat Arfan Boma Angkat Bicara

Camat Tenggarong, Arfan Boma, yang menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal di RT 17 Kelurahan Mangkurawang.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Camat Tenggarong, Arfan Boma di Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur saat bersua dengan Tribunkaltim.co pada Senin (10/5/2021) tanggapi soal kegiatan tambang ilegal di Kukar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Camat Tenggarong, Arfan Boma, yang menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal di RT 17 Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, akhirnya telah diperiksa pihak kepolisian.

Yakni mulai dari tingkat Polsek Tenggarong hingga Polres Kukar.

Hal itu diungkapkannya kepada Tribunkaltim.co pada Senin di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Senin (10/5/2021).

Dikatakan Boma, dirinya barusan selesai menjalani BAP secara marathon. Mulai dri Polsek sampai di Polres Kukar.

Baca Juga: Jatam Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Paser, Minta Masyarakat Melapor

Menurutnya, apa yang ia alami tersebut semata-mata adalah konsekuensi dan risiko sebagai kepala wilayah yang selama ini kerap menjadi sasaran cecaran rasa tidak puas dari masyarakat.

Juga sering kali mendapat keluh kesah dari masyarakat terkait aktifitas tambang batubara ilegal yang semakin masif dan membabi buta di wilayahnya. 

“Salut dan respect untuk kinerja Jajaran Kepolisian yakni Polsek dan Polres serta Jajaran TNI yaitu Kodim 0906 dan Koramil Tenggarong ya telah bergerak cepat menangani langsung persoalan ini,” ujarnya.

Dirinya juga mengapresiasi dan respect kepada Jajaran Lembaga Hukum yang telah berkenan membantu advokasi persoalan ini.

Baca Juga: Dua Titik Tambang Ilegal di Area Makam Covid-19 Samarinda Ditelusuri Polisi, Pelaku Lain Diburu

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa membalas dengan pahala berlipat ganda,” ungkapnya.

Boma menegaskan, kegiatan tambang tersebut tidak bisa dibiarkan.

Jika dibiarkan, akan semakin luas kerusakan lingkungan dan kerugian yang akan dirasakan oleh warga Tenggarong Kukar dan bahkan anak cucu ke depan nantinya.

Menurutnya, nilai materi yang dijanjikan dari aktifitas tambang batubara ilegal itu tidak sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved