Berita Samarinda Terkini
Wakil Walikota Rusmadi Wongso Hadiri Halal Bi Halal di Masjid Agung Pelita Samarinda
Wakil walikota Samarinda, Rusmadi Wongso, hari ini, Minggu (23/5/2021) menghadiri acara Silaturahmi dan Halal BI Halal
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Berita sebelumnya. Mendekati hari raya Idul Fitri, libur lebaran 2021, pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran.
Melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan, para pejabat negara dan atau pegawai negeri sipil dilarang menggelar open house yang terkait dengan Idul Fitri 2021.
Dia menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Hal ini sudah tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.
Baca Juga: Orang Tanpa Gejala Bawa Virus, Menteri Agama Fachrul Razi Minta Warga tak Open House Idul Fitri
Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021.
Dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah makin mengetatkan aturan untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Setelah pelarangan mudik dilakukan, kini acara buka puasa bersama dan open house saat Lebaran nanti juga dilarang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) yang isinya terkait larangan buka bersama dan open house.
Mendagri meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.
Baca Juga: Open House Lebaran di Kalimantan Timur Dilarang, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi: Sabar dan Tidak Mudik
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani eks Kapolri itu pada Selasa (4/5/2021).
Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
"melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.