Selasa, 19 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Alami Gangguan Keamanan di Paser, Cukup Telepon 110, Gratis Loh

Dalam menjaga keamanan serta meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Kepolisian Republik Indonesia telah melaunching layanan panggilan darurat 110

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto saat di temui di ruang kerjanya.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dalam menjaga keamanan serta meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Kepolisian Republik Indonesia telah melaunching layanan panggilan darurat 110 presisi.

Masyarakat Indonesia, utamanya di Kabupaten Paser dapat menggunakan layanan tersebut, jika mengalami gangguan keamamanan atau dalam kondisi terancam.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto menjelaskan, nomor 110 tersebut dapat dihubungi dan langsung mendapat respon dari layanan Polres Paser.

Baca Juga: Desa Pengguren Jaya dan Desa Riwan di Paser Masih Minim Penerangan dan Jaringan Telekomunikasi

Baca Juga: Kondisi Jalan Rusak, Camat Batu Engau Nilai Dishub Paser Kurang Tegas Menegakkan Aturan

"Ini merupakan program unggulan Kapolri, masyarakat silahkan menggunakan layanan tersebut, jika dalam kondisi darurat," imbuhnya, Senin (24/5/2021).

Masyarakat tidak perlu khawir, layanan tersebut tidak akan dikenakan biaya panggilan atau bebas pulsa dan dapat digunakan oleh semua operator.

Kapolres mengharapkan, layanan tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dengan kata lain hanya dalam keadaan urgent.

Baca Juga: Dampak Air Sungai Lawe-Lawe Meluap, Lurah Koordinasi dengan Dinas PU Penajam Paser Utara

Baca Juga: Lomba Karya Musik Anak Komunitas, Wabup Syarifah Ajak Warga Paser Beri Dukungan ke Tim Kress AP

"Kami membutuhkan dukungan masyarakat, dalam menggunakan layanan tersebut. Bukan untuk main-main, atau bercanda," imbau Kapolres Paser.

Keadaan darurat yang dimaksud ialah, hal-hal yang perlu tindakan dan pelayanan Kepolisian, seperti mengalami tindak pidana, kecelakaan atau kebakaran.

"Meskipun layana terpusat di Mabes Polri, namun ketika masyarakat menghubungi nomor 110, layanan tersebut dapat langsung terhubung dengan Polres terdekat," ujarnya.

AKBP Eko Susanto mengingatkan, pengguna layanan hanya diperkenankan oleh warga yang sudah bisa mempertanggung jawabkan dirinya.

Baca Juga: Masuk Grand Final, Wabup Ajak Masyarakat Berikan Dukungan untuk Tim Kreasi Anak Paser

Baca Juga: Dukung Pelestarian Budaya, Wabup Paser Serahkan Bantuan kepada Kress AP

Kalaupun ada seorang anak yang menghubungi, tetap diperkenankan asalkan sudah tidak ada lagi orang dewasa.

"Anak-anak tetap diperkenankan menelpon, namun tidak untuk main-main, atau coba-coba," tutupnya. (*)

Berita tentang Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved