Berita Paser Terkini

Kondisi Jalan Rusak, Camat Batu Engau Nilai Dishub Paser Kurang Tegas Menegakkan Aturan

Pemerintah Kabupaten Paser sementara ini masih melakukan perbaikan berupa pengerasan jalan (Teleford), hingga pengaspalan dan Rigid.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Peningkatan kualitas jalan berupa pengaspalan yang ada di wilayahnya tepatnya di Desa Pengguren Jaya, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Saat ini, Pemerintah Kabupaten Paser tengah melakukan peningkatan kualitas jalan di jalur poros antar Kecamatan, yang menjadi keinginan masyarakat setempat agar segera dilakukan perbaikan dengan kondisi rusak parah.

Hal itu di eluh-eluhkan oleh masyarakat Desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau serta Desa Tanjung Aru Kecamatan Tanjung Harapan, Minggu (23/5/2021).

Pemerintah Kabupaten Paser sementara ini masih melakukan perbaikan berupa pengerasan jalan (Teleford), hingga pengaspalan dan Rigid.

Baca Juga: Dampak Air Sungai Lawe-Lawe Meluap, Lurah Koordinasi dengan Dinas PU Penajam Paser Utara

Baca Juga: Lomba Karya Musik Anak Komunitas, Wabup Syarifah Ajak Warga Paser Beri Dukungan ke Tim Kress AP

Tak hanya kendaraan bermotor maupun minibus yang lalu lalang, di jalur Poros antar Kecamatan tersebut juga digunakan oleh truk bermuatan kelapa sawit baik milik masyarakat maupun perusahaan.

Jika pengerjaan jalan telah rampung, nantinya Pemerintah Kecamatan bakal bekerjamasa dengan Dishub Paser untuk melakukan pengawasan terhadap truk bermuatan sawit, yang dinilai akan menimbulkan kerusakan jalan jika muatannya over kapasitas.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertipan terhadap kendaraan-kendaraan yang over dimensi (muatan) atau over load," kata Camat Batu Engau Paulus Margita.

Baca Juga: Masuk Grand Final, Wabup Ajak Masyarakat Berikan Dukungan untuk Tim Kreasi Anak Paser

Baca Juga: Dukung Pelestarian Budaya, Wabup Paser Serahkan Bantuan kepada Kress AP

Andai itu dibiarkan lanjutnya, jalan yang telah dilakukan perbaikan bakal rusak kembali.

Batas Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diperuntukkan di jalan tersebut sesuai aturan yang berlaku yaitu maksimal 8 ton, dengan ketinggian maksimal 4.200 milimeter.

Camat Batu Engau mengatakan, jika selama ini pengawasan dari instansi terkait kurang tegas dalam menegakkan aturan.

"Terus terang, kalau saya katakan Kita kurang tegas menegakkan aturan, harusnya Kita tegas dan ini untuk keselamatan semua pihak," singgungnya.

Paulus tidak memampik adanya truk muatan kelapa sawit kelebihan muatan yang bebas lalu lalang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved