Disbun Kutim Komitmen Lindungi 77,9 Ribu Area Bernilai Konservasi Tinggi di Kawasan Izin Perkebunan

Disbun Kutim komitmen lindungi 77,9 ribu area bernilai konservasi tinggi di kawasan izin perkebunan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Sekda Kutim Irawansyah (tengah) dan Sekretaris Disbun Kutim Muhammad Amin (pegang mic) membuka FGD Koordinasi dan Sinergi Perlindungan Areal Berhutan di Luar Kawasan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan oleh Masyarakat Sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku. 

Jadi perlu kejelasan peraturan untuk memudahkan pengendalian masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan," katanya lagi.

Sementara, Kepala Bidang Perlindungan, Disbun Kutim, Didik Prayitno mengatakan, upaya perlindungan terhadap area bernilai konservasi tinggi di Kutim sudah dimulai sejak 2005 lalu.

"Dibuktikan dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Perkebunan," ungkapnya.

Dalam Perda tersebut, kata Didik, setiap pemegang izin wajib mengalokasikan 10 persen konsesinya sebagai area konservasi.

"Meski demikian, langkah konkret konservasi baru pada 2017 saat Gubernur Kaltim dan para Bupati deklarasi melindungi area berhutan dan gambut," urainya.

Didik mengatakan, berdasarkan hasil kajian KalFor Project dan Unmul, terdapat sekitar 161 ribu hektare areal berhutan di luar kawasan hutan di Kutai Timur.

Dari luasan tersebut, sekitar 77,9 ribu berada di luar kawasan hutan, yakni di dalam izin perkebunan.

Adapun luasan 77,9 ribu hektare tersebut akan ditetapkan dalam SK Bupati tentang Peta Indikatif Area Bernilai Konservasi Tinggi di Perkebunan.

"Kami fokuskan pada areal berizin baik HGU dan izin usaha perkebunan," kata Didik.

Baca juga: Pusdai Kaltim Bantu 120 Paket Sayur Mayur dan Lauk Pauk buat Korban Banjir di 2 Desa Kabupaten Kutim

Nantinya, peta indikatif ini, menurut Didik, akan disesuaikan setiap 2 tahun.

Dengan memertimbangkan hasil survei di lapangan, dan data tutupan lahan terkini.

"Akan dinamis sesuai perkembangan waktu," lanjutnya.

Didik berharap, perlindungan ANKT di luar kawasan hutan jadi tanggung jawab bersama.

"Kalau di perkebunan sudah ada peraturan. ANKT tak hanya di area yang punya izin.

Di kebun masyarakat bisa ditetapkan untuk dilindungi," tuturnya.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved