Berita PPU Terkini
Tidak Ada Titik Temu, Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten PPU dan Paser Lanjut ke Kemendagri
Tapal batas antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang juga ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) dengan Kabupaten Paser belum tuntas
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tapal batas antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang juga ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) dengan Kabupaten Paser belum tuntas.
Hingga saat ini belum mencapai kata sepakat, sehingga diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pertemuan membahas tapal batas yang dihadiri Bupati PPU Abdul Gafur Masud (AGM) dan Bupati Paser, Fahmi Fadli dipimpin Tim Koordinasi VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Elfin Elyas.
Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otda Setda Provinsi kalimantan Timur Denis Sutrisno, Surveyor Pemetaan Muda Badan Geospasial Elok Lestari Paramita.
Baca juga: Polemik Tapal Batas Kutim-Bontang, Agiel: Harus Ada Sinergitas Pemprov Kaltim dengan Pihak Terkait
Pertemuan dilaksanakan di Kantor Gubernur Kaltim pada (20/5/2021) lalu.
Disampaikan oleh AGM, dari pertemuan awal hingga kedua ini, dirinya tetap berpedoman melalui undang-undang Pemekaran wilayah Nomor 7 Tahun 2002 tentang pemekaran wilayah Kabupaten PPU.
"Pembahasan penyelesaian segmen penegasan batas daerah ini tetap mempertahankan batas wilayah yang telah ditentukan dan disahkan oleh negara," ungkap AGM.
"Bahkan ketentuan itu telah mengikat baik secara kekuatan filosofis, kekuatan secara sisosiologis, hingga yang mengikat secara yuridis," katanya.
"Semuanya telah tertuang dalam UU Pemekaran wilayah dengan luasan adalah 3.333,06 kilometer persegi," ujar AGM.
Menurut AGM, sudah semestinya persoalan tapal batas antara dua kabupaten ini sudah rampung, hal itulah juga tertuang dalam undang-undang dan telah ditandatangani oleh presiden pada saat itu.
"Sehingga penetapan terkait batas administrasi ini berpedoman pada peraturan yang disahkan secara yuridis bukan lagi membahas batas adat, hukum adat maupun batas lain-lainnya," urai AGM.
Menurut AGM para tokoh pemekaran dan saksi sejarah pemekaran masih ada hingga saat ini.
Sementara itu, Kabupaten Paser sendiri berpedoman pada rujukan UU Nomor 47 Tahun 1999.
Menurut AGM, jika Kabupaten Paser menggunakan rujukan tersebut tentu tidak akan mencapai hasil dari persoalan tapal batas. Sebab Kabupaten PPU baru berdiri pada tahun 2002.
"Dan letak sejumlah wilayah yang dipaparkan tidak berkesesuaian dengan fakta saat ini yang dicantumkan dalam UU Pemekaran wilayah kabupaten PPU yang dengan jelas menyebutkan terkait penegasan batas wilayah yang ada," ujarnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Kaltim Upayakan Penyelesaian Tapal Batas PPU-Paser
AGM mengatakan, selaku pejabat negara, sudah semestinya mengikuti aturan dalam perundang-undangan yang ada.
Sehingga jika suatu daerah mengikuti pedoman dari UU yang telah ditetapkan, tentunya tidak akan terjadi musyarawah mufakat antara PPU dan Paser seperti saat ini.
Karena tidak mencapai kesepakatan bersama, persoalan segmen diserahkan ke pemerintah pusat untuk menetapkan batas-batas tapal batas.
“Dengan diserahkannya persoalan ini kepada pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan hasil yang terbaik bagi kabupaten PPU karena jika diluar dari ketentuan yang sudah menjadi lembaga negara pasti menjadi keputusan yang kurang baik dan menjadi gejolak hingga di tingkat bawah," ujarnya
Berita tentang Penajam Paser Utara
Penulis: Dian MS | Editor: Mathias Masan Ola