Berita Berau Terkini

16 Pasar Rakyat di Berau Diusulkan Jadi Aset Kampung, Diskoperindag Minta Segera Dihibahkan

Kampung yang memiliki pasar rakyat, diharapkan dapat mengurus sendiri aset tersebut melalui anggaran kampung, kendati saat ini masih terkendala hibah.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Salah satu pasar kampung di Kabupaten Berau, Diskoperindag Berau gencar untuk mendorong proses hibah. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Kampung yang memiliki pasar rakyat, diharapkan dapat mengurus sendiri aset tersebut melalui anggaran kampung, kendati saat ini masih terkendala hibah.

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, telah mengusulkan seluruh pasar rakyat untuk segera dihibahkan.

Sementara ini, data pasar rakyat dari Diskoperindag Berau terdapat 16 pasar rakyat usulan agar disegerakan untuk menjadi aset kampung.

Kepala Bidang Sarana Perdagangan, Diskoperindag Berau, Abdurrachim menjelaskan segala biaya operasional pasar masih dalam tanggung jawab Pemkab Berau, kendati per tahunnya pihaknya belum bisa memastikan berapa besarannya.

Pasalnya, tidak semua pasar tradisional ada yang belum beroperasi. Beberapa di antaranya yaitu di pasar Segah dan Labanan.

Baca juga: Ternak Babi di Maluang dan Paribau Terserang ASF, Ini Harapan DPRD Berau

“Kalau total pasar di Berau ini ada 16 pasar termasuk proses usulan. Selain Pasar SAD dan Teluk Bayur, sisanya ada di kampung,” jelasnya Selasa, (25/5/2021).

Beberapa pasar kampung yang sudah beroperasi antara lain yaitu pasar kampung Eka Sapta, pasar Kampung Merancang Lir, Merancang Ulu, Kampung Biatan Lempake. Meskipun pasar tersebut tidak beroperasi setiap hari melainkan per minggu.

Berbeda dengan pasar baru di Kampung Sei Bebanir Bangun yang sudah mulai beroperasi setiap hari.

Achim menjelaskan usulan pasar rakyat untuk dihibahkan ke kampung akan lebih baik jika pengelolaan dari pemerintah kampung.

Jangka panjangnya, mereka bisa berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) agar lebih berdaya dan mandiri sesuai dengan peraturan kampung yang mereka kelola sendiri.

Mereka juga dapat mempekerjakan pemuda kampung yang berada di sana.

Pihaknya mengakui kesulitan hibah beberapa di antaranya kepala kampung masih ada yang belum membuat permohonan surat hibah ke kepala daerah.

Jika permintaan itu ada, maka dari daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau bisa meninjau langsung dan dapat diproses.

Selama ini pendanaan pasar masih sokongan untuk bangunan fisik saja, serta DAK yang tidak begitu besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved