PPDB 2021

PPDB 2021 di Kabupaten Tana Tidung Buka Empat Jalur, Ada Pengecualian untuk Beberapa Sekolah Ini

Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 di Tana Tidung segera dibuka. Pendaftaran akan dibuka pada Juni mendatang.

Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, RISNAWATI
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 di Tana Tidung segera dibuka. Pendaftaran akan dibuka pada Juni mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik mengatakan, ada empat jalur yang akan dibuka pada PPDB 2021 ini.

Pertama, jalur zonasi yang diperuntukan bagi pendaftar yang berdomisili dalam zona yang telah ditentukan.

"Untuk SD itu minimal 70 persen dari kuota. Kemudian untuk SMP, 50 persen dari kuota," ujarnya, Selasa (25/5/2021)

Kedua, jalur afirmasi yang diperuntukan bagi pendaftar dari keluarga tidak mampu, maupun disabilitas yang berdomisili dalam dan luar zona.

Baca juga: Wujudkan Kabupaten Tana Tidung Digital, PPDB 2021 Dilakukan Secara Online

"Kuota SD dan SMP, masing-masing 15 persen dari kuota," tambahnya

Ketiga, jalur perpindahan orang tua, diperuntukan bagi pendaftar yang orangtuanya dimutasi ke Tana Tidung.

Selain itu, jalur ini juga diperuntukan bagi pendaftar yang orangtuanya merupakan guru di sekolah yang dipilihnya.

Adapun kuota untuk SD dan SMP, masing-masing 5 persen dari jumlah kuota.

"Ada juga jalur prestasi kita buka," sebutnya.

Baca juga: Terhambat Jaringan Internet, Guru di Tana Tidung Kesulitan Mengajar Secara Virtual

Sementara itu Jafar menuturkan, pendaftar jalur zonasi dapat juga mendaftar pada sekolah lain di luar zona domisili melalui jalur afirmasi dan jalur prestasi.

Dia melanjutkan, keempat jalur tersebut dikecualikan bagi sejumlah sekolah di Tana Tidung, seperti SMP Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung, yang merupakan sekolah berasrama atau boarding school.

Pengecualian itu juga berlaku bagi SD Negeri 003 Tana Tidung dan SMP Negeri 4 Tana Tidung, karena berlokasi di daerah terpencil.

Baca juga: Kadisdik Tana Tidung Dukung Wajib Belajar 16 Tahun, Tujuannya agar Tidak Kaget Saat Masuk SD

Pengecualian juga diperuntukan bagi sekolah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan kelas.

"Iya dikecualikan, contohnya itu seperti SDN 017, SDN 018, ada juga SMP 5 Tana Tidung," jelasnya.

Diketahui, kuota penerimaan bagi TK yakni berjumlah 15 siswa per kelas.

Kemudian SD, 22 siswa perkelas, sedangkan SMP berjumlah 32 siswa per kelas.

Berita tentang Tana Tidung

Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved