Berita Bontang Terkini
Simpan Sabu di Dashboard Motor, Dua Pemuda di Bontang Utara Diringkus Polisi
Dua pria di Bontang Utara, DK (22) dan EN (26), diringkus Polres Bontang, Senin (24/5/2021) sekira pukul 13.00 WITA kemarin.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Dua pria di Bontang Utara, DK (22) dan EN (26), diringkus Polres Bontang, Senin (24/5/2021) sekira pukul 13.00 WITA kemarin.
Kedua pria itu diciduk usai terbukti terlibat dalam tindak kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Reskoba Polres Bontang, Iptu Rakib Rais mengungkapkan jika tersangka DK terlebih dulu diamankan saat hendak menuju Jalan Cut Nyak Dien, Bontang Baru, dengan menggunakan sepeda motor.
“Kami dapat laporan dari masyarakat, waktu tersangka pertama masuk ke dalam gang, langsung dihadang,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi narkoba di dashboard motor milik DK.
Baca juga: Warga Binaan Mengendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas Kelas II Bontang
Tak hanya narkoba, tim juga mendapati sejumlah uang senilai Rp 750 ribu yang diakui DO hasil penjualan sabu.
"Kami dapat barang bukti sama uang hasil penjualanya," bebernya.
Tak sampai di situ, polisi pun mengintrogasi DK.
Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah satu rekannya yang bernama EN.
Sekitar 15 menit kemudian, Tim Reskoba langsung menyergap rumah EN di Bontang Kuala.
Hasil dari penggeledahan, sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, bungkus plastik klip, pipet kaca, ponsel, dan korek gas ditemukan di rumah EN.
“Dia akui itu semua memang milik dia,” bebernya lagi.
Kini dua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mako Polres Bontang.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ucapnya.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq