Berita Nasional Terkini
51 Pegawai KPK Dipecat, Novel Baswedan Tak Tinggal Diam, Singgung Instruksi Jokowi Tak Dianggap
51 pegawai KPK dipecat, Novel Baswedan tak tinggal diam, singgung instruksi Jokowi tak dianggap
Menyoroti soal TWK, Jokowi menyatakan ia tidak sependapat apabila ke-75 pegawai KPK diberhentikan hanya karena tidak lolos tes tersebut.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," ujar Jokowi.
Baca juga: Terjawab, Alasan Soal Tes Wawasan Kebangsaan Novel Baswedan dkk Beda dengan CPNS, Ada Penjelasan BKN
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes."
"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," sambungnya.
Jokowi lalu menjelaskan, dirinya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19 tahun 2019 tentang perbuahan kedua UU KPK.
Putusan tersebut menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Mengenai hal ini, Jokowi secara langsung meminta kepada Pimpinan KPK untuk menjalankan solusi yang ia paparkan tadi, satu di antaranya adalah memberikan pendidikan kedinasan.
"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang sebagaimana saya sampaikan tadi," ungkap Jokowi.
BKN Jamin Hasil TWK Pegawai KPK Objektif
Pelaksanaan TWK sendiri menuai banyak kontra karena dianggap kontra produktif dengan menonaktifkan pegawai-pegawai KPK yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai TWK sebagai upaya KPK untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjamin pelaksanaan TWK para pegawai KPK dilakukan secara objektif.
Penjelasan itu tertuang dalam rilis pers nomor 13/RILIS/BKN/V/2021.
Pada rilis tersebut dijelaskan dalam poin ke-4 TWK yang dilakukan kepada pegawai KPK hanya dilakukan kepada jabatan-jabatan tertentu dan berbeda dari TWK CPNS biasa.
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS,"