PPDB 2021
Disdik Berau Tegaskan KIA Tidak Jadi Persyaratan PPDB 2021
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 dipastikan Dinas Pendidikan Disdik Berau tidak meliputi Kartu Indonesia Anak (KIA)
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 dipastikan Dinas Pendidikan Disdik Berau tidak meliputi Kartu Indonesia Anak (KIA).
Sekretaris Disdik Berau, Suprapto, menegaskan tidak adanya penggunaan KIA juga menjadi anjuran dari Kemendikbud sejak beberapa tahun terakhir.
Sejauh ini persyaratan untuk PPDB masih menggunakan kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran calon siswa.
Sementara itu ketentuan untuk KK dan akta yang harus dilegalisir nantinya akan digodok kembali bagaimana ketentuannya.
Jika berkaca dari tahun sebelumnya, ketentuan tersebut seringkali disalahpahami.
Baca juga: Jadwal PPDB 2021 di Berau, Bakal Dilaksanakan 30 Juni
Namun Suprapto meminta pihak orangtua pendaftar untuk memperhatikan betul persyaratan dasar tersebut.
“Berupa surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten atau kota dengan sekolah yang hendak dimasuki memang bersifat penting untuk PPDB,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (26/5/2021).
Menurut Suprapto, kurang bijaksana jika penerimaan PPDB tahun ini diharuskan menggunakan KIA, walaupun adanya imbauan untuk penggunaan sudah terdengar dari tahun-tahun lalu.
Ditegaskannya, KK menjadi salah satu dokumen yang sah untuk penerimaan.
Sejauh ini, menurutnya juga tidak begitu banyak anak yang sudah memiliki KIA, jangan sampai atas ketidaktahuan akan informasi tersebut memperlambat sistem PPDB di tahun ini.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Samarinda Merilis Jadwal dan Persyaratan PPDB Online 2021/2022
Lanjutnya, pentingnya KK sebagaimana dokumen pendukung administrasi, terutama pada penerimaan siswa baru yang mengacu pada penerimaan zonasi.
Sehingga tempat tinggal calon siswa menjadi acuan utama sebagai bukti nyata.
Suprapto mengimbau untuk PPDB 2021, agar administrasi bisa dilengkapi sebelum hari pendaftaran untuk memudahkan proses PPDB nantinya. Selain itu, PPDB 2021 nantinya akan dilakukan dengan pelaksanaan secara online maupun offline.
“Pelaksanaan awalnya untuk pendaftaran dimulai dari 30 Juni-6 Juli 2021,” tutupnya. (*)
Penulis: Renata Andini | Editor: Mathias Masan Ola