PPDB 2021
Dinas Pendidikan Kota Samarinda Merilis Jadwal dan Persyaratan PPDB Online 2021/2022
Mendekati tahun ajaran baru 2021/2022 Dinas Pendidikan Kota Samarinda telah merilis jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan secara
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mendekati tahun ajaran baru 2021/2022 Dinas Pendidikan Kota Samarinda telah merilis jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan secara online untuk jenjang SD dan SMP Negeri di kota Samarinda.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin menyebutkan tahun ini adalah tahun ketiga PPDB online bagi jenjang sekolah dasar dan tahun ketujuh bagi jenjang SMP.
"Dengan pertimbangan efisiensi dan untuk menghilangkan ketidakpercayaan masyarakat serta mempermudah pelayanan," ujarnya.
"Sehingga sebelum pandemi pun pendaftaran untuk SMP sudah kita online kan" ucap Asli Nuryadin saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Samarinda pada, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Adakan Rapat Dengar Pendapat, Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Mekanisme PPDB
Adapun jadwal pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021/2022 kota Samarinda adalah sebagai berikut;
1. Jenjang SD
- Jalur afirmasi dan perpindahan orang tua
Tanggal pendaftaran : 8 - 10 Juni 2021
Pengumuman : 12 Juni 2021
- Jalur Zonasi, tanggal pendaftaran : 15 - 18 Juni 2021
Pengumuman : 21 Juni 2021.
Daftar ulang untuk semua jalur jenjang SD pada 22 hingga 25 Juni 2021.
2. Jenjang SMP
- Jalur afirmasi, perpindahan tugas orangtua, prestasi akademik dan non akademik
Tanggal pendaftaran : 17 - 19 Juni 2021
Pengumuman : 21 Juni 2021
- Jalur Zonasi
Tanggal pendaftaran : 23 - 26 Juni 2021
Pengumuman : 28 Juni 2021.
Daftar ulang untuk semua jalur jenjang SMP pada 29, 30 Juni dan 1 Juli 2021.
Baca juga: PPDB di Balikpapan Gunakan Zonasi Berdasarkan Google Maps, Prioritaskan Rumah Dekat Sekolah
Adapun persyaratan umum jalur PPDB tahun 2021/2022 adalah:
- Jalur zonasi dibuktikan dengan kartu keluarga KK yang telah diterbitkan paling singkat sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Jalur afirmasi berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga dari pemerintah pusat seperti ; Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).