Berita Samarinda Terkini

Warga Binaan Rutan Samarinda Dapat Remisi Waisak, Sebanyak 12 Orang Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberi Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 warga binaan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Rutan Klas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren ditemui di ruangannya, Rabu (26/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Tahun ini, WBP atau narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang.

Disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

Mengusulkan Satu Orang

Terpisah, terkait pemberian Remisi Khusus (RK) pada hari raya Waisak tahun 2021 ini, Rutan Kelas IIA Samarinda mengusulkan satu orang warga binaannya sejak 28 April lalu. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren. 

"Kita mengusulkan satu orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus ini, bersyukur sekali warga binaan yang kami usulkan ini menerima satu bulan lima belas hari potongan masa tahan,” ungkap Alanta saat di konfirmasi, Rabu (26/5/2021) hari ini.

Dia pun turut menyampaikan, saat ini jumlah warga binaan Rutan Samarinda berjumlah 1.106 orang WBP. 

Bertanya kenapa hanya satu orang narapidana yang diusulkan, Alanta Imanuel Ketaren menegaskan bahwa hanya satu orang warga binaannya yang beragama Buddha.

"Bukan karena tidak mau mengusulkan yang lain, tetapi memang hanya satu orang saja warga binaan kami yang beragama Buddha ,” tegasnya.

Berdasarkan data Ditjen Pas per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.

Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).

Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006.

Perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berita tentang Samarinda

Penulis Moh Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved