Berita Samarinda Terkini
Warga Binaan Rutan Samarinda Dapat Remisi Waisak, Sebanyak 12 Orang Langsung Bebas
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberi Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 warga binaan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberi Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5/2021) hari ini.
Dari siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima Tribunkaltim.co.
Dari total 1.078 WBP penerima RK Waisak, 1.066 narapidana diantaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 145 orang menerima remisi 15 hari.
Sebanyak 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana.
Baca Juga: NEWS VIDEO Wakil Bupati Salat Idul Fitri dan Beri SK Remisi ke Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb
Sementara itu, 12 orang WBP lain menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.
Dalam siaran pers yang diteken langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, memberi penjelasan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Dikalimat akhir juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dll, tetap dilayani.
Baca Juga: NEWS VIDEO Wakil Bupati Berau Berikan SK Remisi ke Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb
Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
"Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” jelas Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis.
Pemberian RK Waisak Tahun 2021 juga diklaim jajaran Ditjen PAS berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 633.165.000.
Dengan rincian Rp. 624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp. 8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Berau Usul 403 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2021
Tahun ini, WBP atau narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang.
Disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.
Mengusulkan Satu Orang
Terpisah, terkait pemberian Remisi Khusus (RK) pada hari raya Waisak tahun 2021 ini, Rutan Kelas IIA Samarinda mengusulkan satu orang warga binaannya sejak 28 April lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren.
"Kita mengusulkan satu orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus ini, bersyukur sekali warga binaan yang kami usulkan ini menerima satu bulan lima belas hari potongan masa tahan,” ungkap Alanta saat di konfirmasi, Rabu (26/5/2021) hari ini.
Dia pun turut menyampaikan, saat ini jumlah warga binaan Rutan Samarinda berjumlah 1.106 orang WBP.
Bertanya kenapa hanya satu orang narapidana yang diusulkan, Alanta Imanuel Ketaren menegaskan bahwa hanya satu orang warga binaannya yang beragama Buddha.
"Bukan karena tidak mau mengusulkan yang lain, tetapi memang hanya satu orang saja warga binaan kami yang beragama Buddha ,” tegasnya.
Berdasarkan data Ditjen Pas per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.
Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006.
Perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Penulis Moh Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo