BPJamsostek Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag

Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJamsostek
Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek yang diterima langsung Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. 

Namun, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.

“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.

Baca juga: BPJamsostek Wilayah Kalimantan Siap Tindaklanjuti Inpres Jokowi, Angka Kepesertaan masih Kecil

Pihak Kemenag juga berharap, BPJamsostek dapat melakukan edukasi ke lingkungan pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.

Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap, semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.

Di lain kesempatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Ramadan Sayo secara prinsip turut mengapresisasi serta mendukung langkah-langkah yang telah dijalankan oleh jajaran direksi.

Adapun kepesertaan non-ASN di Balikpapan-Penajam hingga Mei 2021 sudah mencapai 9.000 TK yang telah terdaftar dan terlindungi oleh program BPJamsostek.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved