BPJamsostek Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag
Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Namun, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.
“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag.
Baca juga: BPJamsostek Wilayah Kalimantan Siap Tindaklanjuti Inpres Jokowi, Angka Kepesertaan masih Kecil
Pihak Kemenag juga berharap, BPJamsostek dapat melakukan edukasi ke lingkungan pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.
Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap, semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.
Di lain kesempatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Ramadan Sayo secara prinsip turut mengapresisasi serta mendukung langkah-langkah yang telah dijalankan oleh jajaran direksi.
Adapun kepesertaan non-ASN di Balikpapan-Penajam hingga Mei 2021 sudah mencapai 9.000 TK yang telah terdaftar dan terlindungi oleh program BPJamsostek.