Berita Paser Terkini
Dishub Paser Bakal Melakukan Operasi ODOL, Sasar Truk Sawit Over Kapasitas
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kecamatan Batu Engau menyinggung ketegasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, MST 8 ton.
Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Serta jalan kelas khusus, yakni jalan arteri. Dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, panjang melebihi 18 ribu milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
Penulis Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/inayah-paser-odol.jpg)