Minggu, 3 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Dishub Paser Bakal Melakukan Operasi ODOL, Sasar Truk Sawit Over Kapasitas

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kecamatan Batu Engau menyinggung ketegasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser.

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Inayatullah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabaputen Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kamis (27/5/2021). 

Baca Juga: Dua Pria Diduga Pelaku Peredaran Narkoba di Samarinda, 11 Paket Sabu 421 Gram Gagal Edar

Baca Juga: Beberapa Kawasan di Samarinda Banjir, BMKG Sebut Pengaruh dari Fenomena Super Blood Moon

Untuk lokasi operasi gabungan yang akan dilakukan, Pihaknya masih membahas titik-titik mana saja dan tidak hanya fokus pada satu ruas jalan, begitupun dengan jadwal pasti pelaksanaan.

"Ini sedang dirumuskan, dititik mana saja ruas jalan yang akan kami lakukan penertiban, dan tidak berfokus di satu titik saja, khususnya daerah rawan dilalui truk angkutan sawit, maupun juga kendaraan lain yang ditengarai over kapasitas," terang Inayatullah.

Jalan poros Kecamatan Masuk kategori kelas II dengan MST maksimal 8 ton, yang sudah termasuk beban kendaraan angkutan itu sendiri.

Begitupun dengan lebar kendaraan tidak lmelebihi dari 2.500 milimeter dengan Panjang 12 meter, dan tinggi maksimal 4,2 meter.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Kelurahan Lok Tuan Berhasil Keluar dari Zona Merah

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dishub saat melakukan operasi, yaitu melihat kelayakan kendaraan. melakukan pemerikasaan KIR apa sesuai dengan kondisi kendaraan, tata cara pengangkutan, tidak melebihi bak dan harus ditutup terpal.

"Untuk dimensi kendaraan dapat menggunakan meteran, hanya saja kesulitan mengukur bebannya. Karena kami belum mempunyai alat timbang portabel, makanya Kami melibatkan BPTD, agar bisa mengukur di tempat," ungkapnya.

Saat operasi ODOL di Kecamatan Kuaro yang telah dilakukan, didapati truk yang tak mengindahkan aturan.

Bertujuan Memberi Efek Jera

Dishub Paser memberikan efek jera pada supir truk yang melanggar aturan dengan  memberlakukan sanksi administrasi berupa denda, namun terlebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Negeri.

"Rencananya kedepan ini, kami bakal ikutkan pihak kejaksaan dan pengadilan negeri, supaya bisa langsung sidang di tempat, dan kehadiran dari teman-teman Polres melakukan pengecekan kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK," tandas Inayatullah.

Operasi tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pada pasal 19 paragraf 1 mengenai Kelas Jalan, khususnya pada poin 2.

Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18 ribu milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved