Berita Nasional Terkini
REAKSI Habib Rizieq Shihab Saat Hakim Nyatakan Bersalah dan Bacakan Hukuman, Didenda Rp 20 Juta
Update hukuman Habib Rizieq Shihab: Mantan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung
TRIBUNKALTIM.CO - Update hukuman Habib Rizieq Shihab: Inilah kabar terbaru kasus Habib Rizieq Shihab yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman Habib Rizieq Shihab yaitu denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
Baca juga: Habib Rizieq Baca Pledoi Singgung 8 Tokoh Dinilai Penjahat Prokes, Ada Habib Luthfi hingga Jokowi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) dikutip dari Kompas.com
Terkait vonis ini, Habib Rizieq mengaku masih akan pikir-pikir akan menerima atau tidak.
Senada, Tim Kuasa Hukum Rizieq kepada majelis hakim di persidangan juga menyampaikan akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan untuk pikir-pikir terhadap vonis dan hukuman Habib Rizieq Shihab yang diberikan.
(Video detik-detik Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Habib Rizieq bisa dilihat di akhir artikel)

Siapkan banding
Anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan banding jika nantinya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai dengan keinginan.
Hal itu diungkapkan Aziz menjelang sidang putusan untuk kliennya perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Adapun sidang putusan untuk mantan Imam Besar FPI itu digelar pada Kamis (27/5/2021) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: Blak-blakan di Pengadilan, Habib Rizieq Bongkar Alasan Tinggal di Arab Saudi, Singgung Dendam Ahok
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," kata Aziz saat ditemui Tribunnews.com, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Aziz meyakini pihaknya akan mendapatkan kemenangan untuk sidang perkara kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan serta acara peletakan batu pertama di Megamendung ini.
Kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, kliennya akan divonis bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.