Berita Paser Terkini
Tak Ada Gugatan ke Pengadilan, KPU Lanjutkan Tahapan PAW Anggota DPRD Paser Fahmi Fadli
Setelah melalui beberapa tahapan yang cukup panjang, Pengganti Antar Waktu (PAW) dr. Fahmi Fadli yang mengundurkan diri pada September 2020 lalu dikar
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TEIBUNKALTIM.CO TANA PASER- Setelah melalui beberapa tahapan yang cukup panjang, Pengganti Antar Waktu (PAW) dr. Fahmi Fadli yang mengundurkan diri pada September 2020 lalu dikarenakan masuk sebagai Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser, mulai dilakukan verifikasi para calon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser tengah bersiap untuk melanjutkan tahapan PAW dengan menyerahkan daftar nama-nama dari Dapil terdekat terkait PAW yang memenuhi syarat kepada DPRD Paser, Kamis (27/5/2021).
Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, KPU Paser telah melaksanakan setiap tahapan PAW dengan berpedoman pada Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 dan nomor 6 Tahun 2019.
"Dalam PKPU nomr 6 Tahun 2019 dijelaskan bahwa PAW dilaksanakan karena Anggota DPRD berhenti meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan," jelasnya.
Diketahui, Fahmi Fadli mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai Bupati Paser pada Pilkada 2020 lalu.
Baca juga: PAW Anggota DPRD Paser dr Fahmi Fadli Masih Menunggu Kepastian Mahkamah Partai
Sebelumnya, Fahmi Fadli terpilih sebagai anggota DPRD Paser melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Kuaro, Muara Samu, Batu sopang dan Muara Komam.
Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019, diatur bahwa pelaksanaan PAW dilakukan oleh Calon PAW yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama jika memenuhi syarat.
"Dalam aturan, kami harus memperhatikan terlebih dahulu perolehan suara partai politik yang sama di dapil yang sama, yaitu dapil dua," tuturnya.
Namun demikian, setelah dilakukan klarifikasi terhadap calon PAW dari partai yang sama di dapil 2, tidak terdapat calon yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW.
Maka itu pihak KPU Paser mengambil tahapan pada ketentuan selanjutnya, merujuk pada pasal 14 PKPU nomor 6 tahun 2019.
Dia menjelaskan, apabila tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, nama calon PAW pada Pemilu terakhir, diambil dari Dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik.
"Dapil 2 di Kabupaten Paser ini berbatasan langsung dengan tiga Dapil lain di Kabupaten Paser, untuk itu kami kembali memperhatikan dari hasil pemilu terakhir pada Dapil yang memiliki jumlah penduduk terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama," katanya.
Berdasarkan ketentuan, maka pihak KPU paser merujuk pada Dapil 1, dikarenakan Dapil satu memiliki jumlah penduduk terbanyak.
Diketahui, PKB memiliki perolehan suara sah terbanyak di Dapil 1 dibandingkan dengan perolehan suara sah di Dapil lainnya.