Berita Paser Terkini

Tak Ada Gugatan ke Pengadilan, KPU Lanjutkan Tahapan PAW Anggota DPRD Paser Fahmi Fadli

Setelah melalui beberapa tahapan yang cukup panjang, Pengganti Antar Waktu (PAW) dr. Fahmi Fadli yang mengundurkan diri pada September 2020 lalu dikar

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Abdul Qayyim Rasyid, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menjelaskan terkait PAW Anggota DPRD Paser, dr Fahmi Fadli. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

"Calon PAW sesuai dalam aturan, Kami lakukan verifikasi di Dapil 1 karena di Dapil 2 tidak terdapat calon PAW yang memenuhi syarat," imbuhnya.

Ketua KPU Paser menjelaskan, pelaksanaan PAW sempat terhenti dikarenakan sempat terjadi penolakan dari salah satu Calon PAW yang berada di Dapil 2.

Sehingga pihak KPU harus menunggu keputusan Mahkamah Partai yang bersangkutan.

"Sempat ada penolakan dari salah satu Calon PAW partai yang bersangkutan. Setelah ada ketetapan Mahkamah Partai, maka yang calon PAW yang menolak tersebut memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke pengadilan," jelasnya.

Namun demikian, pihak KPU Paser telah menunggu masa 14 hari tersebut, namun yang bersangkutan tidak melakukan register penolakan ke pengadilan yang ditujukan ke KPU.

Sementara ini, KPU Paser tengah bersiap untuk tahapan PAW, yaitu melaksanakan kembali verifikasi dan klarifikasi pada calon selanjutnya.

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved