Berita PPU Terkini

Ketua DPRD PPU Minta Pemerintah Segera Mengisi Kekosongan Jabatan di OPD Termasuk Sekda

Kekosongan empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) disoroti Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI
Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy. TRIBUNKALTIM.CO, DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kekosongan empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) disoroti Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy.

Politisi Demokrat ini berharap kepada Pemerintah Daerah dengan kosongnya empat jabatan kepala OPD yang saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sementara dapat segera memiliki pimpinan definitif.

"Saya berharap dinas-dinas yang masih Plt itu ya dijadikan definitif supaya kerja-kerja dinas bisa lebih maksimal," ujar Jhon, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Perusahaan akan Kena Segel, Plt Sekda PPU Sebut Pemkab Jalankan Sesuai Aturan

Diketahui jabatan kepala OPD yang belum terisi di antaranya adalah:

* Sekretaris Daerah (Sekda),

* Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB),

* Dinas Perpustakaan dan Arsip

* Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Dikatakan Jhon, untuk Satpol-PP dirinya telah menyampaikan kepada pemerintah daerah bahwa ada dua kandidat yang memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Satpol-PP.

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF - Berawal dari Perpustakaan Universitas Mulawarman Muliadi Jabat Plt Sekda PPU

"Kalau di sini ada dua yang memenuhi syarat termasuk Pak Muhtar, jadi Pak Muhtar disiapkan untuk menjadi Kepala Satpol-PP," ujarnya.

Sementara itu untuk Sekda yang saat ini sementara diisi oleh Muliadi, Jhon mengatakan masih digolongan 4A, sementara untuk menjadi pejabat definitif harus golongan 4D.

"Kalau sekda ini kalau saya melihat golongannya masih 4A ya, tentu perlu waktu juga untuk menjadi 4D," pungkasnya.

Berita tentang PPU

Penulis: Dian MS | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved