Berita Berau Terkini
Pemilihan Kepala Kampung 2021 di Berau, Syarat Maju jadi Bakal Calon Minimal Pendidikan SMP
Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak akan diikuti sebanyak 28 kampung di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
Minimal SLTP pun harus berstatus tamat sekolah, sebelumnya bakal calon memang diperbolehkan hanya melengkapi dengan surat keterangan berpendidikan.
Tetapi saat ini, ijazah harus mendapatkan legalisir dari instansi pemerintahan meminimalisir adanya ijazah palsu, yang diakuinya pernah terjadi dalam pilkakam beberapa tahun lalu.
Persyaratan tersebut juga bertujuan agar menghindari contohnya kepala kampung yang tidak bisa baca tulis. Supaya, tercipta sumber daya manusia yang lebih baik dalam pembangunan kampung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa, per masing-masing kampung berhak menyerahkan minimal dua bakal calon.
Baca Juga: Jadwal PPDB 2021 di Berau, Bakal Dilaksanakan 30 Juni
Baca Juga: Layanan dan Jadwal SIM Keliling di Berau, Masih Satu Titik Kecamatan Tanjung Redeb
Dan maksimal 5 bakal calon untuk menggantikan kepala kampung yang telah menjabat selama 6 tahun dalam satu periode.
Melihat pemilihan di dua tahun terakhir, sebelumnya ada lebih dari 5 calon dalam satu kampung.
Jika lebih, maka akan diadakan ujian tertulis yang diawasi oleh pihak Kecamatan dan panitia kampung.
Sedangkan jika kurang dari 2 calon, maka kepala kampung yang terdahulu akan diberikan pertanggungjawaban sebagai plt.
Baca Juga: Himpaudi Berau Ingin Peserta PAUD Tahun 2021 Lebih Banyak meski Pandemi Masih Berlangsung
Hal itu pernah terjadi pada dua Kampung di Long Sui dan Punan Segah.
Tentu saja persyaratan nantinya akan dikontrol langsung oleh Supervisi Panitia Pemilihan Kecamatan.
"Untuk menghindari kejadian penggunaan ijazah palsu,” tutupnya.
Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo