Berita Kaltim Terkini

Bankeu Tahun Anggaran 2020 di Kaltim, BPK Sebut Temukan Pekerjaan yang Kekurangan Volume

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Kalimantan Timur, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Kepala BPK RI perwakilan Kaltim Dadek Nandemar. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Kalimantan Timur, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020.

Dalam laporan tersebut Kalimantan Timur mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meskipun begitu ada yang perlu dibenahi. Salah satunya di sektor pendanaan bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2020. BPK menemukan catatan yang harus dibenahi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam laporan Bankeu tersebut ditemukan adanya kekurangan. Catatan tersebut menjelaskan jumlah volume uang keluar tidak sesuai dengan target yang direncanakan.

Baca Juga: Ada Peningkatan Anggaran yang Janggal di BPKAD, DPRD Kutim Tanyakan Peruntukan

"Kekurangan volume itu misalkan ada pekerjaan yang dikontraknya 100, tetapi ketika kami hitung ternyata cuma 80," ucap Kepala BPK RI perwakilan Kaltim Dadek Nandemar, Senin (31/5/2021).

Untuk itu ia meminta pemerintah segera mengembalikan sisa kekurangan volume tersebut ke kas daerah. Sehingga sisa tersebut masuk ke dalam Silpa yang nantinya akan menjadi acuan dalam penganggaran tahun selanjutnya.

Menurutnya kekurangan volume itu berdasarkan proyek-proyek pembangunan yang ada di Kalimantan Timur.

Kekurangan volume bisa diakibatkan bermacam-macam. Salah satunya ketidakhematan Pemerintah dalam menganggarkan kas daerah.

Baca Juga: Berpotensi Ganggu Kesehatan, BPKN Sorot Keamanan Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bermerk

Untuk itu ia meminta pemerintah segera menyelesaikan perbaikan hasil LHP yang diberikan pada rapat paripurna ke-14 DPRD Kaltim Senin siang. Batas waktu yang diberikan BPK sesuai aturan adalah 60 hari.

Jika melewati hal tersebut akan ada sanksi menanti. "Kalau lewat akan ada sanksi. Sanksi undang-undang, bisa pidana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (3/12/2020).

Mereka saat ini kembali menuntut ke Kejati untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi bantuan keuangan APBD Kaltim tahun 2020.

Baca Juga: BPKP Audit Chamber Bilik Disinfektan Covid-19 Roda Empat Milik Pemkab PPU, Per Unit Rp 200 Juta

Sekitar belasan mahasiswa ini terjun ke lapangan dengan membawa spanduk berisikan tuntutan.

"Kami ingin Kejati Kaltim menindaklanjuti adanya dugaan korupsi Bankeu tahun anggaran 2020," ucap Kordinator aksi Adhar.

Mereka menduga ada tiga oknum yang menyelewengkan adanya dugaan praktek rasuah tersebut.

Diduga, ketiga oknum tersebut merugikan negara senilai Rp 200 miliar.

Usai berorasi mereka masuk ke dalam kantor Kejati Kaltim untuk membuat laporan terbaru terkait kasus tersebut.

Penyaluran Bansos Jadi Catatan

Berita sebelumnya. Dalam paripurna ke-14 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis selaku anggota VI BPK RI yang juga pimpinan pemeriksa keuangan VI, ikut hadir, Senin (31/5/2021).

Kegiatan tersebut merupakan penyerahan laporan hasil keuangan dari BPK RI.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kaltim beserta DPRD dalam melaksanakan keuangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kaltim mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pencapaian WTP ini merupakan kali kedelapan yang didapatkan pemprov Kaltim.

Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Soal Rancangan Platform Bisnis Pemkot: Kalau jadi Beban Kita Evaluasi

Ia berharap pencapaian tersebut terus dilaksanakan di tahun berikutnya.

Meskipun begitu seluruh laporan keuangan mendapatkan catatan.

"Beberapa rekomendasi BPK agar dilakukan perbaikan terhadap penyaluran bantuan sosial. Kemudian BUMD kerja sama penataan milik daerah dengan pihak ketiga. Perbaikan aspek tersebut tidak hanya berdampak akuntabilitas juga berdampak kesejahteraan dan perekonomian Kaltim.

Ini menunjukkan WTP namun tetap adanya perbaikan pengelolaan keuangan provinsi Kaltim," ucap Harry Azhar Azis.

BPK meminta agar pemprov Kaltim segera menyelesaikan catatan tersebut berdasarkan waktu yang ditentukan yaitu selama 60 hari.

"Saya optimistis akan kemampuan dan komitmen Pemprov Kaltim untuk mengatasi dampak pandemi terhadap kesejahteraan rakyat," ucap Harry Azhar Azis.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat paripurna ke-14 di lantai enam Gedung D, Senin (31/5/2021).

Dalam rapat paripurna ini diserahkan laporan hasil keuangan dari BPK RI.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK membuka sekaligus memberikan sambutan dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan laporan hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dengan disampaikan khususnya fungsi pengawasan sejalan dengan Permendagri nomor 13, tahun 2010 tentang fungsi pengawasan dewan tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK," ucap Makmur HAPK.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi turut hadir.

Selain Kepala BPK RI perwakilan Kaltim Dadek Nandemar, anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis yang juga pimpinan pemeriksaan keuangan Negara VI, juga turut hadir.

Usai memberikan sambutan, dilanjutkan dengan penandatanganan laporan antara gubernur, Ketua DPRD dan BPK RI.

Hingga berita ini diturunkan kegiatan masih berlangsung.

Berita tentang Kaltim

Penulis Jino Prayudi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved