Berita Bulungan Terkini
BPN Bulungan Beber Perkembangan Pengadaan Lahan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor
Perkembangan pengadaan lahan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri atau KBM Tanjung Selor, menunggu proses di Pengadilan Negeri Tanjung Selor
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Perkembangan pengadaan lahan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri atau KBM Tanjung Selor, menunggu proses di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Bulungan, Wahyu Setyoko, pembebasan lahan di wilayah KBM, menggunakan skema pengadaan lahan.
Kali ini pihaknya, hanya melakukan verifikasi lahan yang telah clean and clear, tanpa adanya sengketa atau gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Jalan Jelarai, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Untuk nantinya membantu memverifikasi putusan PN Tanjung Selor, agar para pemilik lahan dapat mencairkan uang ganti rugi ke Pengadilan.
Baca Juga: Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Tanjung Selor, Wagub Yansen Harap Moratorium Pemekaran Dicabut
"Untuk saat ini, pengadaan tanah di KBM sudah dilakukan konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di pengadilan," ujar Kepala BPN Bulungan, Wahyu Setyoko, Senin (31/5/2021).
"Kalau kami menunggu ketetapan Majelis Hakim, bila nanti sudah ada keputusan inkracht, baru nanti kita verifikasi terkait pencairan penggantian dananya," tuturnya.
Di mana dari 687 bidang tanah yang diadakan, dana penggantian sebanyak 427 bidang, telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Adapun yang telah selesai diverifikasi dan dan memiliki putusan dari PN Tanjung Selor sebanyak 84 bidang.
Baca Juga: Malam Ini Tanjung Selor Banjir Air Luapan Sungai Kayan, Berikut Jalan yang Terkena Dampak
Dan sisa 347 bidang lainnya masih dalam proses di pengadilan.
"Seluruhnya 678 bidang, yang dititipkan ke PN 427 bidang," katanya.
"Yang sudah dibayarkan 84 bidang, yang berproses masih 343 bidang," tambahnya.
Pihaknya mengaku, pada Tahun 2018 lalu, total lahan diusulkan untuk kawasan KBM Tanjung Selor sebanyak 2.079 Hektar.
Baca Juga: Hulu Sungai Kayan Meluap, BPBD Kaltara Sebut Ada Potensi Banjir Besar di Tanjung Selor
Catatan hingga akhir tahun 2020, setidaknya 570 Hektar lahan telah dibebaskan untuk pembangunan kawasan pusat pemerintahan.
Kini progres pembebasan lahan seakan terhambat, mengingat pihak Pemprov Kalimantan Utara mewacanakan pemindahan lokasi KBM Tanjung Selor.
Lantaran lokasi yang ada saat ini dianggap tidak layak.
Tidak Pengaruhi RDTR
Berita sebelumnya. Gubernur Kaltara Zainal Paliwang sempat melontarkan wacana pemindahan lokasi pembangunan Kota Baru Mandiri atau KBM Tanjung Selor di wilayah Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Pemindahan lokasi ini dengan alasan, lokasi yang ada saat ini dianggap tidak layak, lantaran berada di lingkungan area rawa dan gambut.
Menanggapi wacana kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Bulungan, Iwan Sugianta mengatakan, pemindahan lokasi KBM haruslah memerlukan kajian lebih lanjut.
Kajian ini menyangkut penentuan lokasi baru yang dianggap lebih layak atau memungkinkan untuk pembangunan.
Baca juga: Gubernur Zainal Paliwang akan Pindahkan Lokasi KBM Tanjung Selor, Pemkab Bulungan Ikuti Proses
Baca juga: Lokasi KBM Tanjung Selor akan Dipindah karena Tempati Lahan Rawa, Ketua DPRD Kaltara Beri Dukungan
"Pemindahan lokasi baru, tentu memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan lokasi yang dianggap visible," ujar Plt Kepala Bappeda Bulungan, Iwan Sugiyanta, Minggu (30/5/2021).
Menurutnya, apabila pemindahan lokasi KBM Tanjung Selor yang baru, jauh dari lokasi awal saat ini.
Maka akan mempengaruhi Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR Kabupaten Bulungan.
Namun, pemindahan lokasi KBM Tanjung Selor yang baru tidak akan berdampak pada RDTR Bulungan, apabila hanya digeser dari lokasi semula.
Seperti menggeser lokasi dari awalnya dari wilayah rawa di sisi kanan Jalan Poros Bulungan-Malinau, ke wilayah perbuktian di sisi kiri jalan.
"Kewenangan ada di Provinsi selaku usernya. Kalau lokasinya jauh dari lokasi semula tentunya berpengaruh di RDTR," katanya.

"Tetapi apabila hanya bergeser pada sekitar area masih dalam wilayah tersebut tentu tidak masalah. Misalnya saat ini di sebelah kanan ruas jalan bergambut, terus pembangunan dipindah di sebelah kiri jalan pada area berbukit, tentu tidak masalah," tambahnya.
Pihaknya mengaku masih menunggu proses wacana pemindahan KBM Tanjung Selor yang dilakukan oleh pihak Pemprov Kalimantan Utara.
Dan akan melakukan penyesuaian apabila lokasi KBM Tanjung Selor nantinya dipastikan dipindah.
"Tetapi apa yang menjadi kebijakan Provinsi kita siap untuk melakukan penyesuaian," tuturnya.
Penulis Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo