Berita Balikpapan Terkini

Di Bawah Pengaruh Miras, Pemuda di Balikpapan Tikam Perut Teman Sendiri

Seorang pria berinisial TG (24) terpaksa menerima luka tusukan yang bersarang di perutnya saat diserang oleh temannya, AR (20) pada Selasa (25/5/2021)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pria berinisial AR (20) diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan setelah melakukan tusukan ke korban berinisial TG (23) pada Selasa (25/5/2021) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial TG (24) terpaksa menerima luka tusukan yang bersarang di perutnya saat diserang oleh temannya, AR (20) pada Selasa (25/5/2021) lalu.

Kejadiannya sendiri sekitar pukul 02.30 WITA ketika keduanya tengah menenggak minuman keras (miras).

Namun lantaran terlibat cekcok, AR yang tak terima lantas menusuk perut TG menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik.

Ini disampaikan Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo, Senin (31/5/2021).

"Korban dan pelaku sama-sama mabuk, kemudian tersangka melakukan penikaman kepada korban dan korban hingga saat ini masih dalam keadaan selamat," tutur AKBP Sepbril Sesa.

Baca juga: Aparat Satpol PP di Aceh Barat Ditusuk Jelang Salat Jumat, Pelaku Bawa Parang, Gunting dan Kapak

Korban dan pelaku, lanjut AKBP Sepbril Sesa, saling tidak sadar atau dalam kondisi mabuk, di mana kejadiannya sendiri terjadi di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Karang Jati, Kota Balikpapan, persisnya, di Gedung Parkir Kantor Pertamina depan SPBU Karanganyar.

Adapun luka yang dialami TG, menurut AKBP Sepbril Sesa, luka di perut sebanyak 1 tusukan.

TG yang tak terima lantas mengadu ke Polresta Balikpapan.

Pada keesokan harinya, AR diamankan setelah kejadian penganiayaan tersebut.

Tak ketinggalan, sejumlah barang bukti juga diamankan dari tangan tersangka, berupa sajam yang digunakan untuk menganiaya korban dengan karakter panjang 24 centimeter.

Baca juga: Alasan tak Beri Izin Pulang, Seorang Pria Tikam Kekasih Adiknya di Balikpapan

"Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ucap AKBP Sepbril Sesa.

Berita tentang Balikpapan

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved