Ibadah Haji 2021
Indonesia Dikabarkan tak Dapat Kuota Haji 2021, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Beber Alasannya
Kabar tersebut mencuat setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar jika yang menjadi faktor Indonesia tidak mendapat kuota haji 2021
TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia kembali dikabarkan tidak mendapat kuota jemaah Haji tahun 2021.
Kabar tersebut mencuat setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar jika yang menjadi faktor Indonesia tidak mendapat kuota haji 2021 karena penggunaan vaksin Sinovac.
Dirinya menegaskan penggunaan vaksin Sinovac menjadi faktor belum keluarnya kuota untuk jemaah Indonesia.
Politisi Partai Gerindra itu mengigatkan agar pengunaan vaksin bisa menjadi pelajaran dan harus diperhatikan.
"Sementara kita tidak usah bahas itu dulu. Karena info terbaru yang kita dengar bahwa kita tidak dapet kuota Haji. Ini jadi pelajaran juga bagi kita supaya soal vaksin ini kita akan lebih perhatikan agar tidak terjadi hal-hal seperti," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021) dikutip dari TribunNews.com
Baca juga: Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 Masih Tunggu Arab Saudi, Kepastian di Pertengahan Ramadhan
Wakil Ketua DPR RI itu mengaku belum mendapat informasi detail soal alasan Indonesia tidak mendapat kuota jemaah Haji.
"Saya belum tahu. Saya baru dapat informasi begitu. Nanti mungkin akan dijelaskan oleh Komisi VIII DPR yang terkait. Atau nanti Pak Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR yang membawahi yang akan menjelaskan," ucap Dasco.
Baca juga: Menteri Agama Fachrul Razi Beber Belum Ada Penetapan Kuota Haji 2021
Sebelumnya, Kementerian kesehatan Arab Saudi menyatakan mengizinkan jemaah haji luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah haji 2021 pada Juli mendatang.
Tetapi jumlah jemaah haji akan berada dalam skala yang lebih kecil dibandingkan seebelum pandemi Covid-19.
Sejak merebaknya pandemi Covid-19, ini akan menjadi pertama kalinya Arab Saudi memutuskan untuk mengizinkan hanya 60 ribu orang dari seluruh dunia, untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, kata kementerian kesehatan Saudi, seperti dilansir Siasat Daily, Senin (24/5/2021).
"Sebanyak 45 ribu jemaah dari luar negeri akan dialokasikan dan 15 ribu dari dalam Kerajaan," kata kementerian kesehatan.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2021 Asal Berau, Kemenag Beber Kuota Belum Tersedia
Perwakilan khusus perdana menteri Pakistan tentang kerukunan umat beragama, Maulana Tahir Ashrafi juga menegaskan keputusan Arab Saudi di SAMAA TV.
Kerajaan Arab Saudi telah mencabut larangan penerbangan internasional mulai 17 Mei 2021 karena ibadah haji dijadwalkan berlangsung dari 17 Juli hingga 22 Juli 2021.
Allama Tahir Ashrafi mengatakan pemerintah Arab Saudi mengatur agar orang-orang di bawah usia 18 tahun dan di atas usia 60 tahun tidak dapat menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Jadi Syarat Ibadah Haji 2021, 169 Calhaj Lansia Balikpapan Dapat Prioritas Suntik Vaksin Sinovac
Jemaah juga harus menjalani karantina di Arab Saudi selama 3 hari dengan syarat sudah menerima vaksin corona.
Di sisi lain, Pakistan telah mengusulkan kepada Arab Saudi untuk memasukkan beberapa vaksin Covid-19 buatan China yang disetujui dalam daftar suntikan vaksin yang diterima oleh pemerintah Riyadh untuk pengunjung dan peziarah.
Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi
Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan jemaah umrah dari luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dari negara masing-masing.
Hal ini dinyatakan juru bicara kementerian, Eng. Hisham Saeed, seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (20/4/2021).
Dia mengungkapkan mekanisme kementerian untuk para peziarah yang datang dari luar Kerajaan selama bulan suci Ramadan, status kesehatan mereka harus ada dalam aplikasi "Tawakkalna" Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Berdasarkan mekanisme itu, jemaah haji asing yang memiliki sertifikat vaksinasi akan melanjutkan ke salah satu pusat Inaya (perawatan) di Makkah untuk memverifikasi keaslian sertifikat.
Setelah proses ini, pejabat pusat akan menetapkan tanggal dan waktu untuk pelaksanaan Umrah dan salat di Masjidil Haram
Kementerian Haji dan Umrah pada Kamis lalu, mengumumkan mekanisme dan peraturan bagi jemaah yang datang dari luar Kerajaan untuk menunaikan ibadah umrah.
Dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya, kementerian mengatakan bahwa ada lima langkah yang perlu diikuti oleh jemaah umrah asing sebelum melakukan ritual mereka
Semua jemaah asing juga harus pindah ke Inaya Center di Makkah enam jam sebelum menunaikan ibadah umrah, memverifikasi status vaksinasinya, memakai gelang digital.
Jemaah asing diwajibkan menghabiskan tiga hari di karantina di hotel masing-masing di Makkah setelah kedatangan mereka di Kerajaan.
Selama Ramadan, jumlah izin ibadah umrah telah dinaikkan menjadi 50.000 jemaah setiap harinya.
Lebih dari 10 juta jemaah domestik dan asing melaksanakan umrah sebelum Ramadan menggunakan aplikasi Eatmarna menyusul dimulainya kembali ibadah umrah secara bertahap pada 4 Oktober 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/31/breaking-newspimpinan-dpr-dapat-kabar-indonesia-tak-dapat-kuota-haji-2021-gegara-vaksin-ini