Berita Nasional Terkini
Kapan Gaji Ke-13 Cair? Cek Besaran yang Bakal Diterima PNS, Polri, TNI dan Pensiunan
Pemerintah sudah menjadwalkan kapan pencairan gaji ke 13 tersebut. Namun jumlah pencaian gaji ke 13 ini tak mencakup tunjangan kinerja dan insentif..
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Gaji ke 13 bagi PNS, TNI dan Polri dan pensiunan akan segra dibayarkan.
Pemerintah sudah menjadwalkan kapan pencairan gaji ke 13 tersebut.
Namun jumlah pencaian gaji ke 13 ini tak mencakup tunjangan kinerja dan insentif
Simak informasi lengkap terkait pencairan gaji ke 13.
Termasuk jumlah yang bakal diterima oleh PNS, TNI dan Polri.
Siap-siap, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil ( PNS), anggota TNI dan Polri segera dicairkan.
Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri itu akan cair 1 Juni 2021.
Baca juga: Gaji ke 13 Cair Bulan Depan, Siap-siap Terima Gaji Pokok & Tunjangan Melekat, Pensiunan juga Dapat
Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada awal Juni mendatang.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce. "Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. "Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.