Berita Nasional Terkini
Kapan Gaji Ke-13 Cair? Cek Besaran yang Bakal Diterima PNS, Polri, TNI dan Pensiunan
Pemerintah sudah menjadwalkan kapan pencairan gaji ke 13 tersebut. Namun jumlah pencaian gaji ke 13 ini tak mencakup tunjangan kinerja dan insentif..
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rita Noor Shobah
Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.
Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.
Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.
Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
Baca juga: Usai Cairkan THR, Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Gaji ke 13 Untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan
Tanpa tunjangan kinerja
Diberitakan, gaji ke-13 PNS pada 2021 tidak mencakup tunjangan kinerja dan insentif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Pemerintah, imbuhnya membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.
Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.