Virus Corona di Kubar
Kronologi Pasutri di Kubar Palsukan Rapid Test Antigen Covid-19, Modus Menjiplak Nama Klinik
Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Jalan Daerah Siluq Ngurai Kubar Ditutup, Ini Kabar Hoaks di Kutai Barat
"Sebenarnya hanya untuk mempercepat saja soalnya kalau kita antri sampai 1 jam 2 jam," ujar RT salah satu tersangka.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa.
Dokumen palsu, 1 unit Laptop Merk Predaktor, Handphone Iphone, Handphone Samsung Note 10 dan Samsung A70.
Keduanya kini sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat.
Kapolres juga menegaskan kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu agar tidak coba-coba menggunakan pemalsuan surat test rapid antigen.
"Semoga tidak terulang lagi. Kasian kepada keluarga dan masyarakat lainnya apabila terpapar dan ternyata positif jika tidak melakukan rapid antigen asli.
"Dan mengimbau kepada masyarakat Kutai Barat agar tetap mengedepankan peraturan Protokol Kesehatan yang ada," tegasnya.
Pelaku Kontraktor Swasta
Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapid tes antigen Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo, mengungkapkan tindakan pemalsuan dokumen hasil rapid tes antigen tersebut digunakan untuk berpergian keluar daerah.
Salah satunya dari Kabupaten Kutai Barat - Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Pelaku pemalsuan dokumen hasil rapid antigen Covid-19 itu merupakan suami isteri berinisial RT (31) dan MP (29) warga Long Apari, Kalimantan Utara.
Baca Juga: Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada, Ini Arahan Kapolres Kubar
Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Beberapa Polsek-polsek yang Ada di Kutai Barat Dialihkan ke Polres Kubar