Selasa, 2 Juni 2026

Berita Balikpapan Terkini

Lakukan Aksi Curanmor dan Hendak Dijual Pretelan, Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi

R melancarkan aksi nekatnya di sebuah rumah kawasan gang di RT 26 Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota milik seorang warga.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan warga Kelurahan Prapatan berinisial IR (39) saat disangka melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (28/5/2021) silam.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan warga Kelurahan Prapatan berinisial IR (39), karena disangka melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (28/5/2021) silam.

IR melancarkan aksi nekatnya di sebuah rumah kawasan gang di RT 26 Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota milik seorang warga.

Dimana kondisi sepeda motor terparkir depan rumah dan sudah dalam kondisi terkunci.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pencurian di Berbagai Tempat di Penajam

Baca Juga: Pelaku Percobaan Perampokan di Samarinda Jadi Tersangka, Diancam Pasal Pencurian dan Pengancaman

"Hasil penyelidikan dari Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menemukan sebuah kerangka mesin dengan nomor rangka mesin," ucap Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sepbril Sesa, Senin (31/5/2021).

Informasi awal, ungkap AKBP Sepbril, berangkat dari kecurigaan kepolisian saat menemukan sebuah rangka mesin motor terlantar di salah satu bengkel kawasan Prapatan, Balikpapan.

"Lokasi rangka ditemukan di bengkel di Prapatan. Sementara disimpan," tandas AKBP Sepbril.

Baca Juga: Polisi Ringkus Satu Pelaku Kasus Pencurian Motor dan Ponsel di Samarinda

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Rumah Ibadah di Balikpapan Rentan jadi Tempat Incaran Pelaku Pencurian

Lebih lanjut, setelah diselidiki, terdapat kecocokan antara nomor mesin dan nomor rangka dengan ciri-ciri di laporan korban.

"Kemudian dicocokan dengan nomor rangka dan nomor mesin ternyata cocok dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor," terangnya lagi.

Rupanya, sepeda motor hasil curian itu, dipreteli oleh tersangka guna dijual eceran. Sehingga hanya diambil bagian rangka dan mesin.

Oleh karena itu, pihaknya lantas menelusuri pelaku dan berhasil mengamankan seorang tersangka IR.

Tersangka IR lantas diboyong menuju Mako Polresta Balikpapan termasuk barang bukti hasil aksi curanmornya untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved