Berita Kutai Barat Terkini

Pemalsuan Dokumen Rapid Test Atigen di Kutai Barat Dibongkar, Pelakunya Suami Isteri 

Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen, surat hasil laboratorium rapid test antigen Covid-19

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Dua tersangka pemalsuan dokumen rapid tes antigen saat diamankan di Mapolres Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen, surat hasil laboratorium rapid test antigen Covid-19 di wilayah Kutai Barat. 

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengungkapkan tindakan pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen tersebut digunakan untuk bepergian keluar daerah salah satunya dari Kutai Barat - Mahakam Ulu (Mahulu).

Pelaku pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen Covid-19 itu merupakan suami isteri berinisial RT (31) dan MP (29) warga warga Long Apari.

Baca Juga: Palsukan Dokumen Hasil Rapid Test Antigen Covid-19, Pelaku Menjiplak Nama Klinik di Melak

Baca Juga: Pelabuhan Tering di Kutai Barat Sediakan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Gratis untuk Penumpang 

Keduanya diketahui melancarkan aksi pemalsuan itu mulai bulan Maret 2020 lalu.

Ironisnya, kedua pelaku bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan melainkan kontraktor disalah satu perusahaan swasta.

"Mereka sudah mengunakan surat pemalsuan ini sudah setahun. Yang mana sudah pernah melakukan rapid lalu mereka mengscan dan mengedit sehingga pada saat mereka ingin ke Mahulu di Pos Pelabuhan Tering ketahuan," ujar AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat kegiatan pres rilish di Mapolres Kubar, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Rapid Test Antigen Acak di Pelabuhan dan Bandara Balikpapan, Ratusan Penumpang Negatif Covid-19

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sediakan 3.500 Paket Rapid Test Antigen, Dikhususkan untuk Pendatang Luar Balikpapan

Lebih lanjut Irwan menjelaskan dalam tindakannya itu, tersangka melakukan scanning dan mengatasnamakan salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak. 

"Setelah tim Satgas Gugus Covid berkoordinasi dengan Klinik Permata Husada Melak ternyata dinyatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat antigen tersebut," jelasnya.

Tersangka diamankan petugas di rumahnya usai menerima laporan masyarakat. 

Baca Juga: Daftar 11 Titik Rapid Test Antigen Untuk Pemudik Sepeda Motor yang akan Menuju Jakarta

Baca Juga: Dapatkan Gratis Rapid Test Antigen Covid-19 Setelah Beli Tiket Lion Air dan Batik Air, Ini Syaratnya

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancamam pidana 6 tahun penjara. (*)

Berita tentang Kutai Barat

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved